Ruteng, Radarflores.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng St. Agustinus, angkat bicara terkait kasus dugaan suap proyek APBD di Manggarai.
Kasus tersebut diduga melibatkan salah satu tenaga harian lepas (THL) di Dinas PUPR, Fenses Nasrio Budi Senta atau yang akrab disapa Rio Senta, istri Bupati Manggarai Meldiyanti Hagur Marcelina Nabit, dan Adrianus Fridus, seorang kontraktor lokal.
Kabarnya, Adrianus diminta untuk membayar uang senilai Rp50 juta kepada istri Bupati Manggarai demi bisa mendapatkan sejumlah proyek APBD.
Ketua Presidium PMKRI Ruteng Yohanes Nardi Nandeng mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak adalah tindakan yang merugikan keuangan negara dan melawan hukum.
Nardi menjelaskan, dalam UU Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Praktik yang dilakukan oleh para pihak tidak bisa dibenarkan dalam konteks hukum. Ada pemberi ada penerima suap. Karena itu, dua-duanya harus diperiksa," tegas Nardi dalam keterangan yang diterima Radarflores.com, Jumat (02/09/2022).
Nardi juga menyoroti istri Bupati Manggarai Meldiyanti Hagur Marcelina Nabit yang ikut terlibat dalam kasus dugaan suap proyek APBD. Menurut dia, tindakan itu masuk dalam kategori menyalahgunakaan kewenangan.
"Praktik yang dilakukan oleh saudari Meldy Hanggur, ini telah menyalahgunakan wewenang dari jabatan suaminya sebagai Bupati Manggarai sehingga dengan lancangnya dia mengintervensi dalam kasus dugaan suap proyek yang dianggarkan dalam tubuh APBD tahun 2022," ujarnya.
Nardi mengatakan, kasus ini memberikan preseden buruk terhadap Pemerintahan Kabupaten Manggarai.
"Hal ini akan berdampak pada kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Manggarai yang kita cintai ini," kata Nardi.
Nardi pun mengharapkan Bupati Manggarai Heribertus G.L Nabit agar harus tegas menjalankan tugas sebagai pimpinan Kabupaten Manggarai.
PMKRI Ruteng secara organisatoris, lanjut dia, mendesak kepolisian dan kejaksaan Manggarai segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional.
Kontributor: Isno Baco