Jakarta, Radarflores.com - Ketua Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, angkat suara terkait polemik publikasi Hak Jawab oleh media online hitsidn.com.

Gabriel menegaskan, media tersebut tidak perlu memuat Hak Jawab yang dimaksud karena tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Kami menilai Hak Jawab yang dikirimkan tidak sah secara hukum. Tidak ada identitas resmi sebagai advokat atau lembaga hukum, tidak disertai surat kuasa dan dokumen pendukung yang sah," kata Gabriel dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat, 7 Juni 2025.

Lebih lanjut, Gabriel mempertanyakan alasan surat Hak Jawab hanya ditujukan kepada hitsidn.com, bukan kepada media online lain yang turut menayangkan berita serupa.

"Kalau memang merasa dirugikan, seharusnya bersikap adil dengan mengirim surat resmi juga ke media lain. Ini malah terkesan tebang pilih," tegasnya.

Padma Indonesia juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tidak melakukan intimidasi, kriminalisasi, atau kekerasan terhadap wartawan atas karya jurnalistik.

"Jika ada keberatan atas pemberitaan, tempuh jalur yang benar sesuai UU Pers. Kirim Hak Jawab resmi lengkap dengan bukti-bukti. Kalau tidak dimuat, baru lapor ke Dewan Pers, bukan langsung bikin konferensi pers," ujarnya.

Pernyataan Gabriel Goa ini muncul di tengah sorotan publik terhadap independensi pers dan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Sebelumnya dilansir hitsidn.com, Kuasa hukum Soleman Lende Dappa dan Debora Lende, Yubylate Pieter Pandango angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media yang menyebut Debora Lende sebagai Sekretaris di Yayasan Tunas Timur (Yatutim).

Menurut Yubylate, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Klarifikasi ini disampaikan melalui pernyataan tertulis yang dikirimkan ke redaksi Hits IDN pada Kamis (6/6/2025), disertai dengan pernyataan berjudul “Somasi Hukum Terkait Pemberitaan Mengenai Debora Lende”.

"Kami menegaskan bahwa berdasarkan Akta Notaris Pendirian No. 30 tanggal 21 April 2009 dan Akta Perubahan No. 63 tanggal Maret 2015, nama Debora Lende tidak tercantum sebagai pengurus maupun sekretaris yayasan tersebut. Dengan demikian, penyebutan itu tidak berdasar secara hukum," kata Yubylate.

Ia juga meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang telah memuat pernyataan tersebut, khususnya seorang Pemerhati Pendidikan yang dikutip dalam artikel di media Hits IDN.

"Kami meminta klarifikasi dan pembuktian secara hukum atas pernyataan yang telah beredar. Jika tidak bisa dibuktikan, maka kami menuntut agar seluruh konten yang menyebut Debora Lende segera dihapus dan disertai permintaan maaf terbuka," tegasnya.

Yubylate mengingatkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika permintaan tersebut diabaikan.

"Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada itikad baik untuk memperbaiki dan menarik pernyataan tersebut, kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar," lanjutnya.

Yubylate menegaskan, Debora Lende tidak memiliki hubungan struktural maupun administratif dengan Yatutim.

"Debora Lende bukan Sekretaris, tidak memiliki keterlibatan dalam yayasan, dan namanya tidak pernah tercantum dalam akta notaris mana pun terkait yayasan tersebut," tutupnya.