Jakarta, Radarflores.com – Tindakan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Serah (ABS), yang melaporkan wartawan okenusra.com terkait pemberitaan, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pers.
Pasalnya, berita yang ditulis wartawan OSB merupakan produk jurnalistik yang berbasis bukti laporan polisi.
Hal itu ditegaskan Ketua Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, dalam rilis tertulis yang diterima redaksi pada Minggu, 17 Agustus 2025.
“Mungkin Pak Dewan lupa bahwa berita yang ditulis wartawan adalah produk jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Melaporkan wartawan karena berita sama saja dengan kriminalisasi pers, menghalangi kerja jurnalistik, bahkan bentuk pembungkaman. Itu ada ancaman pidananya,” kata Gabriel mengingatkan ABS.
Menurut Gabriel, pasal 1 dan 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Kalau ABS merasa pemberitaan tidak sesuai fakta terkait laporan polisi dugaan penganiayaan, sesuai pasal 5 UU Pers ia wajib menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Media pun wajib melayaninya sesuai Kode Etik Jurnalistik pasal 11,” tegasnya.
Gabriel mempertanyakan apakah mekanisme tersebut sudah ditempuh ABS atau belum. “Kalau belum, seharusnya layangkan hak jawab, bukan asal lapor polisi. Sebagai Ketua DPRD, ABS jangan memberi kesan minim literasi hukum, khususnya soal UU Pers,” sindirnya.
Ia juga mengingatkan, pasal 18 UU Pers menyebut setiap orang yang menghalangi pelaksanaan pasal 4 bisa dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Bagi Gabriel, laporan ABS terhadap wartawan justru menunjukkan kepanikan dan kehilangan akal sehat dalam merespons pemberitaan.
Ia menyarankan ABS dan kuasa hukumnya terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, lalu ke Dewan Pers jika tidak direspons media.
“Proses pidana terhadap wartawan hanya bisa dilakukan setelah ada rekomendasi Dewan Pers bahwa kasus tersebut bukan delik pers. Jadi Ketua DPRD tidak bisa sembarangan lapor polisi. Berita itu produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers sebagai le
x specialis,” tegas Gabriel.
Lebih jauh, Gabriel mendesak Kasat Reskrim dan Kapolres Malaka agar lebih serius menindaklanjuti laporan Alfonsius Leki, warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, yang diduga menjadi korban penganiayaan ABS, daripada sibuk dengan laporan ABS terhadap wartawan.
“Laporan ABS hanyalah strategi untuk membungkam wartawan sekaligus menekan korban kasus kekerasan. Polisi seharusnya fokus pada hak Alfons untuk mendapatkan keadilan, bukan pada arogansi pejabat,” katanya.
Gabriel memastikan Padma Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan hukum bagi korban.
Ia menilai tindakan ABS jauh dari etika seorang wakil rakyat. “Seharusnya ia menjaga martabat rakyat, bukan merendahkan dengan kekerasan. Pak Adrianus lebih mirip preman bar daripada wakil rakyat,” ujarnya
Gabriel mendesak Polres Malaka serius memproses kasus ini, dan meminta Dewan Kehormatan Partai Golkar mengevaluasi bahkan memecat ABS bila perlu.
“Kalau Ketua DPRD saja bertingkah barbar, bagaimana bisa diharapkan membela rakyat? Ia tidak layak disebut wakil rakyat,” tegasnya.
Padma Indonesia menegaskan komitmennya mendampingi korban hingga proses hukum selesai.
“Kami siap kawal sampai tuntas agar jadi pelajaran bagi anggota dewan lain,” tutup Gabriel.