Ende, Radarflores.com- Bawaslu Kabupaten Ende melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama/Memorandum of Understanding (MoU) pengawasan pemilu partisipatif dengan para pihak di Aula Rumah Makan Cita Rasa - Ende, Senin (29/08/2022).

MoU tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa pemilu di Kabupaten Ende.

MoU itu terutama antara Ketua Bawaslu Kabupaten Ende dengan Kepala LPP RRI Ende, pimpinan Perguruan Tinggi dan pimpinan organisasi masyarakat.

Para pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara lain Kepala LPP RRI Ende, pimpinan Universitas Flores, pimpinan STPM St. Ursula, Ketua GP Ansor Cabang Ende, Ketua Wanita Katolik Kabupaten Ende, Ketua Pemuda Katolik Kabupaten Ende, Ketua PMKRI Cabang Ende, Ketua GMNI Cabang Ende dan Ketua HMI Cabang Ende.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ende Dr. Natsir B. Koten dalam sambutannya menyampaikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, maka dipandang perlu Bawaslu sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan kerja sama dengan para pihak agar berpartisipasi mengawasi pemilu.

Menurut dia, kehadiran semua pihak dalam rangka penandatanganan kerja sama pengawasan partisipatif pada pemilu dan Pilkada tahun 2024, merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

"Semua pihak pada hari ini wujud partisipasi dan kerja sama dalam rangka menyukseskan pemilu yang berintegritas, berkualitas, akuntabel dan transparan," kata Natsir.

Ia menjelaskan, tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu dalam mengawasi pemilu sangat besar.

Di hulu Bawaslu menjalani tugas pengawasan dan pencegahan. Di tengah menjalani tugas penindakan. Kemudian di hilir, Bawaslu menjalani tugas memutuskan perkara sengketa pemilu.

Menurutnya, karena tugas dan tanggung jawab yang besar itu maka Bawaslu perlu melakukan kerja sama yang sinergis dengan para pihak untuk mengawasi pemilu dan Pilkada tahun 2024 mendatang.

"Pengawasan pemilu adalah kerja besar maka perlu kerja sama dengan para pengawas partisipatif. Pengawasan seperti ini tidak hanya pada saat pemungutan suara saja tetapi kita diberi kesempatan mengawasi setiap tahapan sehingga pemilu yang Luber, Jurdil dan tanpa pelanggaran dapat terwujud," tuturnya.

Natsir pun meminta agar masyarakat tidak membiarkan Bawaslu berjalan sendiri dalam melakukan pengawasan, tetapi sama-sama berikhtiar untuk meningkatkan pengawasan pemilu dalam semboyan "Bersama rakyat kita awasi Pemilu, bersama Bawaslu kita tegakan keadilan Pemilu."

Pada kesempatan yang sama, Akademisi STPM St. Ursula, Elias Cima berharap agar dengan dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama partisipatif semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Elias menjelaskan, pengawasan partisipatif tersebut bukan karena personel Bawaslu terbatas. Tetapi agar semua pihak yang terlibat dalam pemilu dapat lebih dewasa dalam berdemokrasi.

"Karena saat ini demokrasi kita belum dewasa mulai dari pengaturan sistem dan juga pihak yang terlibat dalam pemilu," kata Elias.

Dikatakannya, sebagai perwakilan Perguruan Tinggi pihaknya akan bekerja melalui Tri Darma Perguruan Tinggi, dan bersama semua pihak akan bekerja sungguh dengan fungsi dan peran masing-masing langsung pada basis persoalan demokrasi yang terjadi.

Sebab itu, lanjut dia, semua pihak perlu mengambil bagian serius dengan melakukan aksi nyata termasuk menggarap kelompok strategis lainnya untuk turut berpartisipasi.

Kontributor: Albert Rati