Oleh: Adrianus Aba

Salah satu dari 11 tahapan pemilu 2024 adalah penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. KPU tentu saja menguras tenaga dan pikiran, sebab jangka waktu untuk menjalankan tahapan sangat singkat yakni mulai dari 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

Dalam durasi waktu inilah KPU memastikan proses sosialisasi atau uji publik terhadap berbagai pihak harus dilakukan hingga pada penetapan Dapil dan alokasi kursinya.

Kerja ekstra KPU tentu saja membuahkan hasil yang baik, sebab penetapan jumlah kursi dan penetapan Dapil untuk pemilu 2024 sudah dilakukan.

Dalam menjalankan tahapan ini, tentu sudah berdiri di atas fondasi aturan yang kokoh, di mana usulannya terdapat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 telah memberi KPU kewenangan menata ulang Dapil DPR dan DPRD Provinsi lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. PKPU ini memuat tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebelum menata Dapil pada pemilu 2024, setidaknya ada beberapa upaya yang tentu saja wajib dilalui. Pertama, pendataan wilayah pemekaran jauh sebelum tahapan penataan Dapil dan secara berkelanjutan. Kedua, koordinasi dengan Kemendagri terkait data penduduk, data wilayah pemekaran dan peta wilayah.

Ketiga, koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial terkait peta wilayah. Keempat, perbaikan regulasi terutama Peraturan KPU dan Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi. Kelima, penyempurnaan fitur pemantauan penerapan 7 prinsip penataan dapil pada Aplikasi Sidapil.

Keenam, pemberian akses informasi. Ketujuh, pemberian akses informasi monitoring Sidapil kepada Bawaslu untuk menjamin akes kebutuhan informasi.

Diketahui, Sidapil berfungsi mulai dari menyusun dan menghitung jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, menyusun rancangan Dapil, mengelola data dan dokumen administrasi Dapil, mengelola jadwal dan tahapan Dapil, mengelola data penduduk, wilayah, dan peta wilayah, hingga mengelola akun.

Data yang dihimpun penulis dari sejumlah sumber menyebutkan, setidaknya ada tiga hal penting dan mendesak mengapa kemudian pada tahapan pemilu 2024 harus ada penataan ulang Dapil dan alokasi kursinya.

Pertama, menjelang pemilu 2024 KPU memastikan, adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU.

Kedua, adanya pemekaran wilayah atau bencana alam.

Kemudian, ketiga terdapat Dapil pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan Dapil.

Prinsip Penataan Dapil

Prinsip-prinsip pembentukan Dapil yang diatur yang diatur pada Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017. Prinsip- prinsip yaitu: (1) kesetaraan nilai suara, (2) ketaatan pada sistem pemilu proporsional, (3) proporsionalitas, (4) integralitas wilayah, (5) berada dalam cakupan, (6) kohesivitas, dan (7) kesinambungan.

Lantas bagaimana ketujuh prinsip ini diterjemahkan? Prinsip Kesetaraan Nilai. Kita tentu tahu bahwa salah satu prinsip pemilihan umum yang demokratis adalah equality atau kesetaraan. Maksudnya kesetaraan suara yang biasa diungkapkan dengan istilah one person, one vote, one value (OPOVOV).

Prinsip ini menegaskan bahwa nilai suara yang dimiliki setiap pemilih adalah sama dalam satu pemilihan.

Dalam perspektif hak warga negara, kesetaraan suara adalah perwujudan asas persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan.

UUD 1945 mengakui bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Prinsip kesetaraan nilai suara, maksudnya adalah upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) setara antara satu Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang, satu suara dan satu nilai.

Penerapan prinsip ini dilakukan dengan cara menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) di kabupaten/kota. Melalui penggunaan BPPd, jumlah penduduk menjadi berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dan harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya menjadi kurang lebih setara.

Selanjutnya, prinsip Ketaatan pada Sistem Pemilu Proporsional memiliki maksud mengutamakan pembentukan daerah pemilihan dengan jumlah kursi agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya.

Prinsip ini mendorong agar setiap wilayah memiliki Dapil berkursi besar. Hal ini dilakukan agar setiap partai politik mendapatkan distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati. Sebab, semakin besar alokasi kursi Dapil, maka akan semakin setara persentase perolehan kursi setiap partai.

Lalu, prinsip Proporsionalitas. Dalam defenisi umum, prinsip proporsionalitas ialah memilih suatu tujuan yang menggunakan cara yang bermanfaat, dibutuhkan dan tepat. Jika menggunakan cara yang tidak bermanfaat, dapat dikatakan cara tersebut tidak proporsional.

Sementara dalam konteks penataan Dapil, proporsionalitas yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar-Dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil. Dalam penyusunan Dapil diupayakan agar kesenjangan alokasi kursi setiap Dapil tidak terlalu jauh atau minimal mendekati.

Kemudian, Integralitas Wilayah yaitu;  memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kabupaten/kota atau kecamatan ke dalam satu Dapil.

Lalu, Berada dalam Satu Wilayah Cakupan yaitu;  penyusunan Dapil Anggota DPRD kabupaten/kota harus tercakup seluruhnya dalam suatu Dapil Anggota DPRD Provinsi.

Selanjuntnya, Kohesivitas artinya penyusunan Dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. Dalam penyusunan Dapil di satu wilayah, diupayakan mencakup kondisi sosial budaya, adat, dan sejarah yang sama. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang akan muncul di masyarakat.

Kemudian, Kesinambungan yaitu penyusunan Dapil dilakukan dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu Terakhir.