Jakarta, Radarflores.com - Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendorong agar kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa KTLS ditangani di Mabes Polri. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polda Jawa Timur.
"Kami mendukung Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan TPPO Bareskrim Mabes Polri untuk menangani serius segera tangkap dan proses pelaku TPKS terhadap KTLS," tegas Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia, Gabriel Goa kepada media, Jumat, 17 Januari 2025.
Gabriel mengungkapkan kasus ini terjadi di di atas Kapal Motor (KM) Sibung milik PT Pelni, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KTLS merupakan penumpang kapal dari Surabaya menuju Bitung, Sulawesi Utara.
"Korban ikut omanya mau berlibur ke Menado," terang dia.
Gabriel mengungkapkan, terduga pelakunya adalah anak buah kapal (ABK).
"Korban TPKS berani mengungkap dan melaporkan resmi ke Polda Jawa Timur patut kita apresiasi dan dukung total," ujar Gabriel.
Menurutnya, kasus TPKS Surabaya ini sudah disampaikan juga secara resmi ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bareskrim Mabes Polri dan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Gabriel juga menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual di Ngada, NTT.
TPKS tersebut melibatkan wanita berinisial IG. Gabriel mengatakan, kasus dugaan TPKS dengan korban IG sudah dilaporkan di Polsek Aimere.
Menurut dia, IG merupakan anak di bawah umur yang menjadi korban kriminalisasi hukum. Hingga saat ini pun pelaku belum berhasil ditangkap dan diproses hukum oleh Polres Ngada.
Sebab itu, Gabriel mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan DPR RI untuk mengawal ketat Kapolri dan jajarannya agar segera menangkap dan memberikan efek jera dengan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan seksual. [RF]