Pontianak, Radarflores.com - Sengketa lahan pengganti dan uang hasil produksi dari PT Harapan Hibrida Kalbar (PT HHK) di Kabupaten Ketapang sudah selesai pada Senin, 9 Desember 2024.
Proses penyelesaian kasus tersebut berakhir di kantor Kepolisian Sektor Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Proses penyelesaiannya ditandai dengan serah terima lahan pengganti 42 hektare dan uang hasil produksi.
PT Harapan Hibrida Kalbar yang diwakili Head CDO, Suhardi sudah menyelesaikan urusannya kepada 6 warga Dusun Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata.
Mereka ialah Dayah, Januran, Lanau, serta Marasyah selaku ahli waris almarhum Maucim. Kemudian Cunti sebagai ahli waris dari almarhum Bisi dan Yusmanto ahli waris dari almarhum Rian.
Serah terima lahan dan SHP tersebut disaksikan oleh Komisioner Komnas HAM RI Prabianto Mukti Wibowo dan Direktur Padma Indonesia, Klemens Makasar, serta Kepala Desa Batu Sedau, dan Kepala Desa Suak Burung. Juga dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.
Setiap warga menerima penyerahan lahan pengganti seluas 42 hektare yang sudah di- land clearing sebagai perwujudan pemenuhan hak kesejahteraan warga.
Land clearing adalah proses pembersihan lahan dari tumbuhan dan pohon untuk mempersiapkannya menjadi area pertanaman, perkebunan, pertambangan, atau konstruksi.
Konflik lahan sawit ini sudah berlangsung lama dan Padma Indonesia menangani permasalahan ini sejak 2 September 2013.
Direktur Padma Indonesia, Klemens Makasar bergembira dan berterima kasih kepada Komnas HAM RI atas penanganan kasus lahan dan peran mediasi yang menghasilkan kesepakatan perdamaian di Pontianak pada 28 Februari 2024.
Pertemuan ini, kata dia, ditindaklanjuti pertemuan setelah mediasi di kantor Camat Manis Mata pada 25 Juli 2024.
"Lalu penyerahan lahan dan SHP bertempat di Kantor Polsek Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalbar, Senin, 9 Desember 2024," kata Klemens dalam keterangan yang diterima media.
Lebih lanjut,tegas Klemens ,menjelang perayaan Hari Hak Asasi Manusia,10 Desember 2024,
Menurut dia, niat dan praktik baik yang dilakukan PT Harapan Hibrida Kalbar merupakan sebuah model penyelesaian yang membanggakan untuk memenuhi hak atas kesejahteraan warga.
"Kami sangat berterima kasih kepada PT HHK, Kapolsek Manis Mata selaku tuan rumah pertemuan dan semua pihak yang terlibat untuk mendukung upaya ini," ucap Klemens.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Laman Komnas HAM, ada laporan perwakilan warga Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang terkait tidak terlaksananya pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) tahap III dengan PT Harapan Hibrida Kalbar. Kasus tersebut telah bergulir sejak sekitar tahun 2005.
Komnas HAM kemudian melaksanakan kegiatan mediasi di Kantor Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat pada 28 Februari 2024.
Kegiatan tersebut difasilitasi Komisioner Mediasi, Prabianto Mukti Wibowo dan dihadiri staf mediasi Komnas HAM RI, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat beserta staf, perwakilan warga Dusun Batu Leman, Direktur Padma Indonesia selaku kuasa hukum warga Dusun Batu Leman, CDO Division Head dan Legal Division Head PT Harapan Hibrida Kalbar beserta staf, serta Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang.
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan perdamaian dengan beberapa poin penting.
Pertama, PT Harapan Hibrida Kalbar akan memberikan sisa hasil produksi kepada 6 orang warga berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihak perusahaan.
Kedua, sisa hasil produksi akan diserahkan bersamaan dengan lahan pengganti dengan dibayar tunai setelah warga menyerahkan syarat administrasi yang telah disepakati.
Ketiga, perusahaan mengembalikan lahan dengan mencarikan lahan pengganti berupa lahan kosong seluas 42 hektare dengan beberapa kriteria yang telah disepakati.
Keempat, perusahaan akan menyerahkan lahan pengganti selambat-lambatnya enam bulan sejak ditandatanganinya kesepakatan.
Kelima, dengan diserahkan lahan pengganti dan pembayaran sisa hasil produksi maka perselisihan dan sengketa dinyatakan selesai. [RF]