Jakarta, Radarflores.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil, kepada wartawan pada Jumat, 3 Juli 2026.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026. Nilainya meliputi kurs rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Meski hasil perhitungan formula menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Selain pelanggan nonsubsidi, kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan perseroan siap melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut. Menurut dia, PLN juga akan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.
Rincian tarif tenaga listrik untuk Triwulan III 2026 periode Juli–September dapat diakses melalui laman resmi PLN.
https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id.