Tahun 2023, Sudah 61 Jenazah Pekerja Migran yang Pulang ke NTT
Ruteng, Radarflores.com - Sudah 61 jenasah pekerja migran yang pulang ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia Gabriel Goa dalam keterangan yang diterima Radarflores.com pada Sabtu (10/6/2023) malam.
Gabriel mengatakan, maraknya pemulangan jenazah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Malaysia ke NTT, menunjukkan bahwa ancaman Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang akan mematahkan kaki dan tangan mafia human trafficking hanya isapan jempol tanpa aksi nyata.
Yang lebih parah menurut dia, kebijakan Kemnaker terutama Dirjen Binalavotas yang hanya membangun banyak BLK komunitas diduga kuat bernuansa politik ketimbang untuk kepentingan calon pekerja migran Indonesia asal NTT.
Ia mengatakan, salah satu solusi untuk pencegahan migrasi ilegal rentan human trafficking adalah melaksanakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia dengan membangun balai latihan kerja pekerja Migran Indonesia untuk mempersiapkan kompetensi dan kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia serta membangun Layanan Terpadu Satu Atap untuk Pekerja Migran Indonesia agar semua prasyarat formil dan prosedural terkait administrasi, pemeriksaan kesehatan dan lainnya juga kontrak kerja pengguna pekerja Migran serta jaminan asuransi kesehatan dan jiwa serta jaminan remitansi serta lainnya.
"Selain itu pentingnya aksi nyata gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO yang kini ketua hariannya Kapolri," kata Gabriel Goa.
Ia juga mendesak presiden Republik Indonesia (RI) Jokowi Widodo untuk memerintahkan Kapolri segera menangkap dan memproses hukum pelaku dan aktor intelektual TPPO yang disebutkan di Polda NTT.
Itu seperti kasus TPPO PT Malindo Mitra Perkasa yang diduga dibeking.
"Lalu, kasus TPPO di Maumere di Polda NTT dan kasus TPPO di Polda Sumut dengan korban TPPO asal NTT," katanya.
Gabriel Goa juga mendesak Presiden Jokowi segera memanggil dan menegur keras bahkan memberikan sanksi tegas kepada Gubernur NTT dan 22 Bupati, Wali Kota se-NTT yang belum menerbitkan Pergub, Perbup dan Perwalkot, tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO serta balai latihan kerja dan layanan terpadu satu atap pekerja migran Indonesia.
"KPK RI segera melakukan audit investigatif dan memeriksa serta memproses hukum tindak pidana korupsi terhadap dugaan KKN pembangunan BLK komunitas di Indonesia khususnya di NTT," tegas Gabriel.
Kontributor: Isno Baco