Kupang, Radarflores.com- PT PLN (Persero) Kota Kupang didesak segera mencabut pemblokiran listrik pintar konsumen bernomor 3217790554470 milik Bibiana Tasi.

Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, Klemens Makasar, mengungkapkan upaya pemblokiran tersebut dilakukan PT PLN (Persero) ULP Kupang melalui surat bernomor: 136/ Dir-PI/ IV /2023 tertanggal 17 April 2023.

Klemens menegaskan, pada tahun 2020 Bibiana Tasi membeli sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Banobe, RT 07 [yang dulunya RT 08, RW 03], Perumahan Korem 2, Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Ia membelinya dari Yasinta Tine dengan alas hak milik bernomor: 2140 seluas 495 M2.

Pada tahun 2021 dilakukan pemasangan meteran listik pintar dengan nomor meteran: 32177905570;, IDPEL: 431001533785; Daya: 1300VA; atas nama Bibiana Tasi dan pengisian pulsa listrik berjalan lancar hingga 23 Januari 2023.

Selanjutnya, jelas Klemens, ada informasi bahwa tahun 2018 ada pencurian listrik. Hal ini tentu saja merupakan tindakan melanggar hukum.

Ia menegaskan, seharusnya PLN melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada pihak penegak hukum. Hal ini sesuai dengan KUHP Bab XXII pasal 362-367; UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3) dan Peraturan MA RI 
Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana dan jumlah Denda dari KUHP.

"Kemudian menjadi pertanyaan, mengapa PLN tidak melaporkan kejadian tindak pidana tersebut kepada Kepolisian? Apakah ada kesepakatan para pihak sehingga upaya penegakan hukum terkait permasalahan tahun 2018 tersebut tidak berlanjut?" ujar Klemens dalam keterangan tertulis yang diterima Radarflores.com, Kamis (20/04/2023).

Bibiana Tasi sendiri menurut dia, tidak disebutkan dalam berita acara hasil P2TL ataupun pihak yang  terlibat dengan peristiwa  sebelumnya yang diduga terjadinya tindak pidana. Sebab, Bibiana membeli rumah tahun 2020 dan baru mengajukan pemasangan listrik pintar pada tahun 2021.

Sebab itu, Klemens mendesak  Pimpinan PT PLN (Persero) ULP Kota Kupang untuk segera mencabut pemblokiran listrik pintar dengan nomor meteran: 32177905570 milik Bibiana Tasi.

"Hal ini dirasakan penyelesaian berlarut-larut yang merugikan keluarga Bibiana Tasia, konsumen pengguna daya listrik tersebut. Permasalahan tersebut diakibatkan oleh kinerja tata kelola PLN sendiri," ujar Klemens.

Klemens juga mendesak segera melakukan evaluasi kinerja tata kelola PLN ULP Kota Kupang terutama karyawannya yang diduga bertindak tidak professional.

Tak hanya itu, ia juga mendesak segera memulihkan kepercayaan dan melindungi konsumen pengguna daya kelistrikan PLN dengan meningkatkan pelayanan yang baik. [RF]