Jakarta, Radarflores.com - Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia melaporkan Direktur Utama Bank NTT ke Ombudsman RI karena diduga sudah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (adminstrasi).

Dugaan penyalahgunaan kekuasaan itu seputar pemecatan Eddy Nggagus, Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu.

Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia, Gabriel Goa, menegaskan pemecatan terhadap Eddy oleh Direksi Bank NTT diduga dilakukan secara sepihak.

Menurut dia, upaya pemecatan itu jelas merupakan penyalahgunaan kekuasaan (administrasi), pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

"Saudara Eddy adalah korban administrasi, korban pelanggaran hukum dan HAM," kata Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (07/2/2023).

"Kami melaporkan Direktur Utama Bank NTT ke Ombudsman RI karena diduga telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan adminstrasi," pungkasnya.

Tidak hanya ke Ombudsman RI, pihak Gabriel juga melaporkan ke Komnas HAM karena diduga telah melakukan perampokan atas hak-hak Ekosob Eddy dan keluarganya.

"Saya mendesak Menaker RI untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama Bank NTT yang diduga telah melanggar UU Ketenagakerjaan dan mengabaikan pemenuhan hak-hak korban Eddy atas pekerjaan dan upah serta hak-hak lainnya yang wajib diterimanya," tegas Gabriel.

Dia juga siap mendampingi korban Eddy untuk melaporkan ke BI, OJK dan KPK RI atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan kuat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Bank NTT.

Kontributor: Isno Baco
Editor: AA