Kupang, Radarflores.com - Kompak Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Medium Term Notes (MTN) senilai 50 miliar Rupiah di Bank NTT.

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa menegaskan, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke KPK RI. Sayangnya, kata dia, lembaga antirasuah lamban dalam menanganinya.

Dalam laporannya Kompak Indonesia meminta KPK untuk segera supervisi dan ambil alih penanganan perkara MTN Rp50 miliar paling lambat akhir Februari 2025.

"Pelakunya belum ditangkap dan diproses hukum sama sekali," ujar Gabriel dalam keterangan yang diterima media, Kamis, 6 Februari 2025.

Sebab itu, ia mendesak KPK RI untuk serius supervisi Kejati NTT dan mengambil alih penanganan perkara MTN 50 miliar Bank NTT dari Kejati NTT paling lambar akhir Februari 2025

Ia juga mendesak Gubernur NTT untuk melakukan audit investigasi Bank NTT dan mencopot semua yang bermasalah di Bank NTT. Mereka harus diproses hukum.

Gubernur juga harus mengangkat komisaris dan direksi yang berintegritas, profesional dan tidak terlibat kasus tindak pidana korupsi.

"Kami juga mendesak Jaksa Agung RI segera copot Aspidsus Kejati NTT," tegasnya Gabriel.

Kasus dugaan korupsi terkait pembelian Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) telah menjadi sorotan publik. Pembelian MTN tersebut dilakukan pada tahun 2018 dan diduga merugikan keuangan Bank NTT.

Pada tahun 2018, Bank NTT membeli MTN senilai Rp 50 miliar dari PT SNP Finance. Proses pembelian ini dilakukan tanpa due diligence yang memadai dan tanpa persetujuan dari Dewan Direksi Bank NTT. Selain itu, Bank NTT belum memiliki petunjuk pelaksanaan yang mengatur penempatan dana pada pihak ketiga non-bank seperti PT SNP.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa pembelian MTN tersebut menyebabkan gagal bayar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 60,5 miliar, yang terdiri dari Rp 50 miliar pokok dan Rp 10,5 miliar bunga yang tidak dibayarkan oleh PT SNP.

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Setelah melalui proses penyelidikan, status kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan pada Mei 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. [RF]