Kupang, Radarflores.com - Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolresta Kupang dari jabatannya.

Desakan itu menyusul pemecatan Ipda Rudy Soik dan dicopot dari KBO Polresta Kupang karena berani membongkar dan mengusut mafia BBM bersubsidi di NTT yang diduga dibekingi oknum-oknum Pejabat aparat penegak hukum.

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa menegaskan, Ipda Rudy Soik dikriminalisasi di hadapan hukum.

"Saya mendesak Kapolri segera copot Kapolresta Kupang karena 'mempetieskan' bahkan 'mengesbatukan' kasus mafia BBM bersubsidi di NTT yang diduga kuat dibekingi oknum Pejabat APH (aparat penegak hukum) di NTT," ujar Gabriel kepada media, Kamis, 16 Januari 2024.

Ia juga mendesak Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri dan jajarannya untuk mencopot dan memproses hukum oknum-oknum pejabat APH yang diduga kuat menjadi membekingi mafia BBM bersubsidi di NTT.

Kompak Indonesia, kata dia, segera melaporkan ke KPK RI atas dugaan kuat KKN dan segera melakukan operasi khusus terhadap jaringan mafia BBM bersubsidi di Indonesia mulai dari Nusa Tenggara Timur.

Dilansir Antara, Rudy Soik merupakan seorang Perwira Kepolisian yang dipecat dari jabatannya setelah mengungkap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

Kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Dinas Polri kepada anggota polisi Rudy Soik di NTT hingga saat ini masih menjadi sorotan. Sebelumnya, Rudy Soik yang merupakan anggota Polresta Kupang Kota, dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini tercantum dalam Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/38/X/2024, yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2024 lalu, oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Setelah kasus ini mulai ramai, PTDH terhadap Rudy Soik mulai dipertanyakan masyarakat karena hal itu bermula dari upayanya sebagai anggota Kepolisian Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang.

Rudy Soik memerintahkan anggotanya dari Polresta Kupang Kota untuk memasang garis polisi di lokasi penimbunan minyak solar ilegal di Kota Kupang. Pengusutan mafia BBM subsidi jenis solar dimulai pada 15 Juni 2024, saat terjadi kelangkaan BBM di Kota Kupang dan daerah lain di daratan Timor.

Namun, tindakan Rudy dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam penyelidikan kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM. Akibatnya, ia dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri setelah menyelidiki kasus tersebut.

Rudy Soik dipecat secara tidak hormat karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Tindakan Rudy yang dipandang dapat merusak reputasi institusi itu telah menjadi perhatian, karena setiap anggota Polri diharapkan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan integritas.

Seiring dengan berkembangnya kasus ini, masyarakat diharapkan dapat tetap kritis dan mengawasi jalannya proses hukum serta tindakan dari Polri ke depannya. Apakah pemecatan Rudy Soik ini akan berdampak pada upaya pemberantasan mafia BBM, masih menjadi pertanyaan besar bagi publik. [RF]