Kupang, Radarflores.com - Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU NTT, Aida Chomsah mendukung untuk menangkap aktor intelektual di balik kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban Mariance Kabu.

Pernyataan ini sekaligus mendukung desakan Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa sebelumnya yang menyampaikan hal serupa.

"Fatayat NU NTT, mendukung Ketua Dewan Pembina  PADMA Indonesia untuk  mendesak Kapolri ambil langkah emergency tangkap pelaku dan aktor intelektual TPPO di NTT. Ini sangat urgen dan sangat menyesakkan hati. Semoga Polri segera merespons ini," ujar Aida dalam keterangan yang diterima awak media, Minggu, 27 Oktober 2024.

Menurut dia, kondisi perdagangan orang di NTT sangat miris karena sudah berlarut-larut. Sebab itu, kata Aida, harus segera mencari otak intelektualnya.

Sebelumnya, Gabriel Goa mendesak Kapolri segera memerintahkan Kapolda NTT untuk menangkap pelaku dan aktor intelektual kasus TPPO Mariance Kabu.

"Pasca-pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto, Minggu, 20 Oktober 2024, semua elemen pembela korban TPPO Mariance Kabu dan pegiat antihuman trafficking menyatakan sikap," ujar Goa kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.

Ia juga mendesak Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Presiden RI dan DPR RI agar mendukung total upaya penangkapan dan proses hukum pelaku dan aktor intelektual di balik kasus Mariance Kabu.

Goa menduga ada oknum pejabat di Polda NTT yang terlibat membekingi kasus TPPO Mariance Kabu.

"Oknum polisi pelaku kejahatan TPPO dan BBM serta penjahatnya dilindungi Polda NTT dan mereka berjemaah melakukan kriminalisasi hukum dan diskriminasi HAM," ujar dia yang juga menyentil kasus Ipda Rudy Soik.

Ia menambahkan, mantan Presiden Jokowi dan Komnas HAM sudah menetapkan NTT sebagai provinsi darurat human trafficking.

Namun demikian, lanjut Goa, hingga kini belum ada langkah emergensi yang dilakukan Negara terhadap NTT.

Amanat Perpres Nomor 49 tahun 2023 jelas bahwa ketua harian gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO adalah Kapolri. Lalu di provinsi dipimpin Kapolda dan kabupaten/kota dipimpin oleh Kapolres/Kapolresta.

"Bahkan Polda NTT membiarkan tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang, korporasi dan beking-bekingnya masih berkeliaran di luar tidak ditahan sama sekali, apalagi diproses hukum," tegas Goa.

Mariance Kabu, pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur selama 10 tahun terakhir mencari keadilan. Ia menjadi korban perdagangan orang di Malaysia.

Belakangan, Pengadilan Malaysia menyatakan dua terdakwa, Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke, memenuhi elemen kesalahan tindak kejahatan perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian.

Majelis yang dipimpin Hakim Mahkamah Sesyen Ampang, Wan Mohd Norisham Wan Yaakob dalam persidangan pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu juga memutuskan untuk memanggil dua terdakwa untuk membela diri sebelum hukuman diberikan, dalam kasus dugaan penyiksaan yang disebut "keji" kepada pekerja migran Indonesia nonprosedural itu.

Meski sudah menemukan titik terang, namun Goa masih belum puas. [RF]