Jakarta, Radarflores.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 453 guru agama dan pengawas guru agama di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur belum dibayar sejak April 2024.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dr. Maria Stevi Harman mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.
Stevi menegaskan, keterlambatan pembayaran TPG tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai semangat dan profesionalitas guru dalam melaksanakan tugasnya.
"Bagaimana kita bisa mendorong profesionalisme jika hak mereka saja tidak terpenuhi," tegasnya saat rapat kerja Komite III DPD RI bersama Menteri Agama yang berlangsung di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI, Jakarta, pada Senin, 2 November 2024.
Senator asal NTT itu mendesak Menteri Agama untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk pembayaran tunjangan profesi.
"Mereka sudah tujuh bulan belum mendapatkan tunjangan profesi. Itu perlu diperhatikan!" tegas Stevi.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Transparansi ini diharapkan mampu menciptakan akuntabilitas yang lebih baik, sehingga setiap alokasi dana dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan secara jelas.
Karena itu, Kemenag perlu menggarap secara serius pembentukan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Sistem ini, kata dia, harus dirancang secara komprehensif untuk memastikan dana digunakan sesuai kebutuhan, sekaligus mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan sektor pendidikan.
Sebelumnya, Kepala kantor Agama Kota Kupang, Antonius Nggaa Rua, menjelaskan keterlambatan pembayaran TPG lantaran kekurangan anggaran biaya pada item anggaran belanja pegawai.
Persoalan ini,kata dia, telah disampaikan ke Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT.
Menurutnya, kondisi kekurangan anggaran, tidak saja terjadi pada Tunjangan Profesi Guru tetapi terjadi juga pada pegawai secara keseluruhan.
“Gaji juga kurang, kami uang makan kurang juga Tunjangan Profesi Guru,” terangnya. [RF]