Ruteng, Radarflores.com - Polres Manggarai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap tiga pelaku pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 Wita.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai di depan Alfa Mart, tepatnya di depan Hotel Rima, setelah ketiga pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah Rudolfus A. Moris (30), warga Desa Nggala, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.

Kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 Wita di area parkir RSUD Ruteng.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah AMA (26), warga Golo Gonggo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat; RB (30), warga Kolang Nalo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat; dan TM (35), warga Watu Dali, Desa Satar Luju, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai.

“Unit Jatanras Sat Reskrim menerima laporan dari korban mengenai hilangnya sepeda motor miliknya. Dari informasi yang diperoleh, korban mengungkapkan bahwa pelaku berencana melakukan transaksi jual beli motor curian dengan orang suruhannya,” kata Kapolres Edwin.

Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku di Jalan Trans Ruteng-Borong.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga unit sepeda motor Honda Verza, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, uang tunai sebesar Rp1.900.000, empat buah handphone, sepuluh buah sekring, sepuluh buah kunci motor, satu buah obeng, satu buah kunci ukuran 10, empat lembar STNK, dua lembar BPKB, dua buah tas, dan satu pasang sarung tangan.

Hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa pelaku menyimpan kendaraan curian lainnya di tempat kos mereka.

Polisi kemudian mengamankan tambahan tiga unit sepeda motor Honda Verza dan satu unit Yamaha Vixion.

Dalam interogasi, para pelaku mengakui bahwa mereka telah mencuri lima unit sepeda motor Honda Verza sejak Januari 2025.

Dua unit sepeda motor telah dijual, yaitu satu unit Honda Verza dijual seharga Rp8.000.000 di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, dan satu unit Honda Revo dijual seharga Rp5.000.000 di Cancar, Kecamatan Ruteng.

Kapolres Edwin menegaskan, ketiga pelaku adalah otak di balik serangkaian kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat, khususnya di area parkiran RSUD Ruteng.

Sebagai langkah pencegahan, Kapolres Edwin mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan di tempat umum untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

Penulis: Isno Baco