Ruteng, Radarflores.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Manggarai melaksanakan proses penyerahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung terminal baru Bandar Udara Frans Sales Lega tahun 2015 silam.
Proses penyerahan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai pada Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.
Penyerahan dilakukan oleh Kanit Tipikor Aiptu Syamsu bersama timnya dan diterima oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili oleh Kasi Barang Bukti Wilibrodus Harum, Kasi Datun I Gede Hadi, dan Jaksa Ronal Kevi Nepa Bureni.
Berikut adalah daftar tersangka yang diserahkan dalam proses ini:
Pertama, Nursyamsu Idwan penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Kapolres Manggarai Nomor B/600/XI/Res.3.3/2024/Res M'rai tertanggal 4 November 2024.
Berita acara serah terima tanggal yang sama dengan nomor berkas BP/66/XII/2022/Reskrim tertanggal 29 Desember 2022.
Tersangka ini dinyatakan lengkap dalam P.21 Nomor B-1174/N.3.17/Fd.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
Kedua, Moch. Choirul berdasarkan surat Kapolres Manggarai Nomor B/601/XI/Res.3.3/2024/Res M'rai tanggal 4 November 2024 dan nomor berkas BP/68/XII/2022/Reskrim tertanggal 29 Desember 2022.
Tersangka Moch. Choirul diserahkan bersama barang bukti. Berkas tersangka dinyatakan lengkap dengan P.21 Nomor B-1172/N.3.17/Fd.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
Ketiga, Risteruw L. Firmansyah. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini mengacu pada Surat Kapolres Manggarai Nomor B/602/XI/Res.3.3/2024/Res M'rai tertanggal 4 November 2024 dan nomor berkas BP/69/XII/2022/Reskrim tertanggal 29 Desember 2022.
P.21 Nomor B-1175/N.3.17/Fd.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.088.999.788,97 (delapan miliar delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah sembilan puluh tujuh sen)," ujar Kanit Tipikor Polres Manggarai, Aiptu Syamsu kepada wartawan Selasa, 5 November 2024.
Para tersangka, kata dia, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tambahnya.
Tersangka lainnya, yaitu Moch. Sidik Pramono, belum diserahkan karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun.
Berkas perkara dengan nomor BP/67/XII/2022/Reskrim tertanggal 29 Desember 2022 telah dinyatakan lengkap dalam P.21 Nomor B-1173/N.3.17/Fd.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024. Penyerahan tersangka akan dilakukan setelah ia pulih.
Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan keluarga Moch. Sidik Pramono untuk memantau kondisi kesehatannya.
Koordinasi lanjutan dengan JPU akan dilakukan terkait penyerahan tersangka dan barang bukti setelah tersangka dinyatakan sehat.
"Serah terima ini merupakan langkah lanjutan dalam penegakan hukum untuk mengatasi tindak pidana korupsi dan menjaga akuntabilitas pembangunan infrastruktur di wilayah Manggarai," tutupnya.
Penulis: Isno Baco