Ruteng, Radarflores.com — Kepolisian Resor (Polres) Manggarai berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang di kamar kos di wilayah Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Pelaku berinisial MF (28), yang diketahui merupakan mantan residivis, ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan di sebuah kamar kos dan mencuri sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 30 April 2025, Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, mengungkapkan bahwa aksi pencurian pertama terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Kalianda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, pada Selasa, 18 April.

"Pelaku melakukan pencurian dengan modus mencongkel gembok pintu kamar kos menggunakan obeng," jelas Kompol Mei Charles Sitepu.

Kejadian berawal saat pelaku berpura-pura mencari tempat kos. Ia melihat melalui jendela sebuah kamar yang terbuka dan melihat laptop merk Lenovo warna hitam serta handphone Vivo Y19C warna merah yang sedang dicas di atas kasur.

Pelaku kemudian menggunakan obeng gagang oranye miliknya untuk mencongkel gembok pintu dan masuk ke dalam kamar, lalu membawa kabur kedua barang tersebut.

Selain itu, pelaku juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 warna hitam dengan nomor polisi W 4768 QM di Jalan Gua Maria 1. Aksi ini terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.

"Pelaku merusak dua gembok cakram rem depan motor dengan obeng yang dibawanya, lalu mendorong kendaraan ke jalan raya dan membuang gembok ke kebun," tambah Kompol Mei Charles.

Setelah itu, MF menyambungkan kabel kontak motor secara manual dan menyembunyikan kendaraan tersebut di sebuah kebun di kawasan Lintas Luar Tenda.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit laptop Lenovo warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y19C warna merah, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna hitam (Nopol W 4768 QM), 1 lembar BPKB sepeda motor, 1 lembar STNK sepeda motor, serta 1 buah obeng plus bergagang oranye.

Kompol Mei Charles menegaskan, pelaku merupakan seorang residivis yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah dihukum dan menjalani masa hukuman.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pelaku kini ditahan di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Isno Baco