Ruteng, Radarflores.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai mensosialisasikan aturan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024, yang tertuang dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 pada Sabtu, 23 November 2024.
Ketua KPU Manggarai Rikardus Jemi Pentor menjelaskan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 penting disosialisasikan, agar masyarakat dan stakeholder paham soal pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024. Mulai dari pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tata cara pemungutan suara di TPS.
"Dalam Pilkada 2024 ini hanya ada dua surat suara yang diterima pemilih, yaitu surat suara Pilgub dan surat suara Pilbup," kata Rikar kepada wartawan usai kegiatan tersebut.
"Kita bahas banyak hal, bukan hanya soal posisi TPS. Tapi juga alur pemungutannya, karena jumlah surat suara dalam Pilkada ini tidak sebanyak Pemilu 2024 kemarin," terangnya.
Rikar berharap teknis pemungutan suara ini dapat disebarluaskan ke masyarakat Manggarai sebagai bentuk keterbukaan informasi dari KPU Manggarai. Jajaran terkait lainnya juga diharapkan bisa mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, agar berlangsung aman dan kondusif.
Komisioner KPU Manggarai Divisi Teknis Penyelenggaraan Herybertus Harun mengatakan, sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, terkait pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.
"Sosialisasi itu dilaksanakan untuk tujuan informasi dan edukasi, agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu, peserta pemilih, dan pihak terkait, memahami aturan serta substansi dalam pelaksanaan pemilihan, terutama mengenai pemungutan dan penghitungan suara di TPS," jelas Heri.
"Diharapkan pihak terkait yang terlibat itu bisa mengerti dan paham akan tupoksinya masing masing, sehingga kegiatan dalam pemilu nanti bisa berjalan lancar," harapnya.
Komisioner KPU Manggarai Divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Florianus Irwan Kondo menyampaikan untuk tahapan masa tenang mulai tanggal 24 sampai dengan tanggal 26 November. Di tahapan ini tidak boleh lagi ada kegiatan apapun dari setiap paslon.
“Tahapan pemungutan suara tepat pada Rabu tanggal 27 November, kami sudah memberikan bimtek kepada KPPS dan melakukan simulasi pemungutan suara," kata Ryan.
Penulis: Isno Baco