Ruteng, Radarflores.com - Polres Manggarai menetapkan tersangka pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kelumpang, Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, saat konferensi pers pada Rabu, 30 April 2025.
Kata dia, pelaku berinisial MN (37) terancam pidana penjara 15 tahun.
"Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 23.45 Wita, di dalam rumah milik korban.
Korban YIGN (16) sedang tidur, tiba-tiba tersadar sudah berada di kamar tersangka. Saat itu korban sudah tidak memakai celana, dan tersangka tidak memakai celana. Kemudian, korban posisinya terlentang, tersangka pun melakukan hubungan seksual.
"Korban mengatakan yang kau lakukan itu tidak baik dan saya akan lapor polisi. Tapi tersangka mengatakan jangan kau bilang ke siapa-siapa. Karena ada adikmu satu lagi," jelasnya.
Kompol Mei Charles juga mengatakan korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena diancam oleh tersangka. Namun, pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai oleh korban dan neneknya, Rofina Lidus.
Polres Manggarai telah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, termasuk dr. Alfi Rustina Yuniati, sebagai saksi ahli.
KBO Reskrim Manggarai, IPDA Musthafa Isya Fadlia menambahkan, terduga pelaku masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban. Terduga pelaku adalah ayah tiri korban.
"Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum dan terancam pidana penjara 15 tahun," kata Ipda Musthafa.
Polres Manggarai akan terus berupaya untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Penulis: Isno Baco