Ruteng, Radarflores.com - Mantan Ketua DPRD Manggarai Matias Masir dipecat dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Politisi asal Cibal itu dipecat lantaran dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN.
Pemecatan Matias Masir berdasarkan rapat internal DPD PAN Manggarai dengan nomor surat: 1619/PAN Manggarai/Keputusan/III/X/2024.
"Keputusan ini ditandatangani langsung oleh ketua DPD PAN Manggarai Jimur Siena Katrina dan dilengkapi dengan seluruh jajaran pengurus," kata Sekretaris DPD PAN Manggarai Rikar Madu saat konferensi pers di Ruteng pada Rabu, 30 Oktober 2024 petang.
Rikar menegaskan, sejak keputusan ini dikeluarkan Matias Masir sudah bukan lagi kader PAN Manggarai. Bahkan ia menilai Matias Masir "pembangkang" karena sudah melanggar AD/ART PAN.
"Kalau beliau pergi kampanye paket lain yang tidak diusung oleh partai lalu mengatasnamakan PAN saya tegaskan bahwa dirinya sudah tidak kader PAN lagi," tegas Anggota DPRD Manggarai empat periode itu.
Ketua DPD PAN Kabupaten Manggarai Jimur Siena Katrina mengatakan, pemecatan Matias Masir sudah sesuai mekanisme dan AD/ART partai.
"Dasar pemecatan Matias itu karena sudah tidak loyal dengan partai," kata Siena.
Ia mengatakan, Matias Masir tidak mengikuti pendaftaran pasangan Maksi Ngkeros-Ronald Susilo atau paket Maron paslon nomor urut 1 ke KPU Manggarai pada 27 Agustus 2024 lalu. Paket ini diusung PAN.
Kemudian Matias Masir juga tidak hadir saat diundang pertemuan konsolidasi internal partai pada 27 September 2024. Bahkan, lanjut Siena, Matias Masir tidak mengikuti rapat internal PAN pada 30 Oktober 2024.
"Matias sudah melanggar ADRT partai, dengan mengkampanyekan paket yang tidak diusung oleh partai," kata anggota DPRD Provinsi NTT itu.
Terpisah, Matias Masir mengaku belum mengetahui terkait pemecatan dirinya oleh DPD PAN Manggarai.
"Saya belum tahu soalnya belum ada pemberitahuan dari DPD PAN Manggarai," tulis Matias lewat pesan WhatsApp-nya.
Penulis: Isno Baco