Ruteng, Radarflores.com – PT Floresco Aneka Indah Ruteng menggelar mediasi tripartit dengan 37 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu, 23 April 2025.

Mediasi yang berlangsung di kantor perusahaan tersebut tidak membuahkan hasil karena kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendapat masing-masing.

Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam itu diwarnai perbedaan pandangan antara perusahaan dan para karyawan terkait besaran uang pesangon.

Pihak karyawan tetap berpegang pada tuntutan agar pesangon dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Hal ini sebelumnya telah diajukan melalui surat permohonan penyelesaian sengketa PHK secara bipartit, Nomor 001/KP.S.,HA/IV/2025, oleh kuasa hukum mereka.

Meski demikian, para karyawan menyatakan masih terbuka untuk melakukan negosiasi terkait nilai pesangon.

Namun, perusahaan tetap memaksakan perhitungan pesangon berdasarkan kebijakan internal yang dinilai para karyawan jauh lebih kecil dan merugikan.

Perbedaan Keterangan Perusahaan dan Kuasa Hukumnya

Salah satu karyawan yang di-PHK, Agustinus Lipu, mengungkapkan adanya perbedaan mencolok antara perhitungan pesangon yang disampaikan direktur perusahaan dengan tawaran yang sebelumnya diberikan oleh kuasa hukum perusahaan, Erlan Yusran.

“Perhitungan pesangon dari Pak Direktur jauh lebih kecil dari yang ditawarkan kuasa hukum mereka. Anehnya, mereka membantah sendiri keterangan kuasa hukumnya,” ujar Agustinus.

Sebelumnya, pada Kamis (17/4/2025), Erlan Yusran sempat menawarkan pesangon senilai ½ hingga ¾ dari tuntutan para karyawan yang mengacu pada PP 35/2021.

Tawaran ini telah ditanggapi oleh kuasa hukum karyawan, Hironimus Ardi, yang menyatakan bahwa kliennya tetap pada tuntutan awal, namun bersedia berdialog langsung dengan pihak manajemen.

Sayangnya, saat mediasi, pernyataan direktur Floresco terkait nilai pesangon justru berbeda dari yang disampaikan Erlan. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di pihak karyawan.

Status PHK yang Dipertanyakan

Perselisihan juga muncul terkait status karyawan. Berdasarkan rapat bersama antara manajemen dan karyawan pada 12 Maret 2025, serta surat resmi tertanggal 15 Maret 2025, status para pekerja adalah di-PHK atas persetujuan bersama.

Namun, dalam mediasi hari ini, manajemen Floresco menyatakan bahwa karyawan hanya dirumahkan sementara dan diberi opsi mengundurkan diri jika tidak setuju dengan kebijakan perusahaan.

Pernyataan tersebut ditolak oleh para karyawan yang tetap mengacu pada hasil rapat 12 Maret, dan menuntut hak pesangon sesuai ketentuan dengan total nilai sebesar Rp1.091.496.009,00.

Karena tidak tercapai kesepakatan, mediasi bipartit yang ketiga ini dinyatakan gagal.

Proses penyelesaian akan berlanjut ke tahap mediasi tripartit yang akan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai.

Penulis: Isno Baco