Ruteng, Radarflores.com - Meridian Dewanta mengungkapkan unsur pidana yang dilakukan Florentina Tince Kumpul alias Tince Bagul dan Hilda Ayu Lestari Bagul alias Ayu Bagul dalam kasus dugaan penipuan yang mengorbankan kliennya, Emiliana Helni.

Meridian menyebut, istri dan anak mantan bupati Manggarai Antony Bagul Dagur itu diduga melakukan 
tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Pertama, kata dia, membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

Kedua, maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.

Ketiga, membujuk dengan memakai nama palsu, martabat palsu atau keadaan palsu, akal cerdik atau ipu muslihat, atau karangan perkataan bohong.

"Klien saya Emiliana Helni bisa mengajukan bukti-bukti yang akurat bahwa dirinya dibujuk oleh Florentina Tince Kumpul maupun Hilda Ayu Lestari Bagul sejak bulan Februari sampai Oktober 2024, sehingga klien kami mau menyerahkan uang senilai total Rp790.600.000 kepada kedua orang itu untuk kerja sama usaha solar subsidi nelayan," ujar Merdian kepada wartawan, Senin, 25 November 2024 malam.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Manggarai yang teregistrasi dalam Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor: DUMAS/146/XI/2024/RES.MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 1 November 2024.

Tince Bagul dan Ayu Bagul diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang milik Emiliana Helni.

Meridian menjelaskan, dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan itu berawal dari kerja sama penyertaan modal dengan menggunakan uang milik Emiliana Helni untuk usaha solar subsidi nelayan di SPBN milik Tince Bagul dan Ayu Bagul yang terletak di Gongger, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, NTT.

Pada Februari 2024, lanjut dia, Tince Bagul dan Ayu Bagul mendatangi kediaman Emiliana Helni.

Keduanya membujuk dan merayu Emiliana Helni untuk ikut kerja sama dalam penyertaan modal pada usaha solar subsidi nelayan, dengan pembagian keuntungan 70% untuk pemilik SPBN dan 30% untuk pemilik modal.

Emiliana Helni sempat menolak bujukan dan rayuan Tunce Bagul dan Ayu Bagul itu.

Alasannya pada tahun 2022 Emiliana Helni pernah tertipu uang ratusan juta rupiah dengan modus kerja sama yang serupa oleh Tince Bagul dan Ayu Bagul.

"Selanjutnya untuk kerja sama penyertaan modal pada usaha solar subsidi nelayan itu, sejak tanggal 24 Februari 2024 sampai bulan Oktober 2024 setiap harinya klien saya telah menyerahkan uang kepada Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul, via transfer atau secara tunai disertai kwitansi, yang totalnya adalah senilai Rp790.600.000," ungkap Meridian.

Menurut dia, pembagian keuntungan yang diterima Emiliana Helni dari kerja sama penyertaan modal sepanjang Februari hingga 23 Oktober 2024 berjalan lancar.

Namun sejak 24 Oktober 2024 pembagian keuntungan macet tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Bahkan baik Florentina Tince Kumpul maupun Hilda Ayu Lestari Bagul seolah menghilang dan sama sekali tidak bisa dihubungi," kata Meridian.

Itu sebabnya, Emiliana Helni melaporkan Tince Bagul dan Ayu Bagul ke Polres Manggarai pada 1 November 2024.

Di balik laporannya diharapkan keduanya bisa bertanggung jawab secara hukum tentang "ke mana larinya dan digunakan untuk apa modal pokok milik Emiliana Helni senilai Rp790.600.000."

Sebab bila uang senilai itu benar-benar digunakan untuk usaha solar subsidi nelayan, maka bisa membeli ratusan ton solar dari PT Pertamina.

Tince Bagul dan Ayu Bagul, kata Meridian, diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Dalam pasal ini berbunyi, "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Dikatakan, uang yang diserahkan oleh Emiliana Helni setiap harinya sejak Februari sampai Oktober 2024 senilai total Rp790.600.000 itu, bila digunakan untuk membeli solar di PT. Pertamina maka bisa didapat ratusan ton solar.

"Anehnya bukti pembelian solar dari PT Pertamina yang mampu ditunjukan oleh Hilda Ayu Lestari Bagul kepada Emiliana Helni hanyalah pembelian solar pada 19 Agustus 2024 senilai Rp97.034.482," ungkap Meridian.

Apalagi pada saat yang sama, lanjut dia, yaitu sejak Februari sampai Oktober 2024, Tince Bagul dan Ayu Bagul juga telah menerima uang dari Anastasia Tija senila Rp112.525.000 dan dari Rosa Dalima Jawa senilai Rp97.250.000. Uang ini untuk kerja sama usaha solar subsidi nelayan.

"Sehingga harus dibuktikan ke mana larinya seluruh uang yang telah diterima itu, untuk beli solar atau untuk kepentingan pribadi demi menutup utang di tempat lainnya alias gali lubang tutup lubang," ujarnya.

Dari segenap bukti yang ada pada Emiliana Helni, Tince Bagul dan Ayu Bagul menurut Meridian, terindikasi telah menggunakan serangkaian perkataan bohong, tipu muslihat, martabat palsu atau keadaan palsu. Akibatnya, Emiliana Helni tergerak dan terbujuk untuk menyerahkan uang senilai total Rp790.600.000.

Ia menjelaskan, secara yurudis, seseorang bisa dikatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan bila cara yang digunakan adalah dengan menggunakan serangkaian kata bohong, tipu muslihat, nama palsu, martabat palsu atau keadaan palsu, sehingga orang lain tergerak dan terbujuk untuk menyerahkan barang atau uang.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1601 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 menyatakan, “unsur pokok delik penipuan (ex pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara atau upaya yang telah digunakan oleh si pelaku untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan uang atau barang."

Dikatakan, apabila seseorang bisa membantah atau membuktikan bahwa dia tidak pernah menggunakan serangkaian kata bohong, tipu muslihat, nama atau martabat palsu untuk menggerakkan orang lain sehingga menyerahkan uang atau barang, maka dia tidak bisa dikenakan pasal penipuan.

"Namun itu merupakan masalah perdata yang tidak bisa dipidana," imbuh Meridian.

Selaku kuasa hukum dari Emiliana Helni, Meridian berjanji secara maksimal akan terus selalu berkoordinasi dengan pihak Polres Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai. Berharap Tince Bagul dan Ayu Bagul bisa dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

"Sebab menurut kami memang terdapat cukup bukti untuk menerapkan pasal dimaksud bagi keduanya," tegasnya.

Penulis: Isno Baco