Ruteng, Radarflores.com - Kuasa hukum Direktur CV. Patrada, Ali Antonius menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai keliru menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Diketahui, Direktur CV. Patrada, Edward Sony Darung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tong sampah di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Sony sudah ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng sejak Kamis, 9 Januari 2025 malam.
Ali Antonius menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak benar, dan bahkan dianggapnya keliru.
"Kejari Manggarai sangat keliru dan tidak benar menahan kliennya," kata Ali Antonius saat konferensi pers di Ruteng, Rabu, 15 Januari 2025.
Ia mengatakan, ada beberapa alasan, pertama sebelum ditetapkan sebagai tersangka Sony tidak pernah diberikan SPDP atau surat perintah mulainya penyidikan terhadap calon tersangka. Surat tersebut, kata dia, bisa diberikan kepada calon tersangka sendiri, bisa juga kepada kelurganya.
Kedua, kata dia, hubungan hukum antara Sony dengan PT. MMI adalah hubungan perdata murni dalam titel perjanjian jual beli tong sampah.
Perjanjian jual beli tidak terlaksana karena pihak PT MMI menyiapkan tong sampah tidak sesuai spesifikasi dan syarat-syarat dalam perjanjian.
Oleh karena itu, kata dia, Sony menolak untuk menerima barang-barang dari PT. MMI. Sony juga, kata dia, menolak untuk membayar.
"Sampai sekarang barang-barang itu atau tong-tong sampah yang dibelikan oleh pihak MMI itu masih di tangan dan kuasa sepenuhnya oleh Yus Mahu (Direktur PT. MMI)," jelas Ali Antonius.
Kata dia, dari semula sampai sekarang tong sampah tidak pernah diserahkan atau dikuasi Sony.
"Apakah dengan kondisi seperti itu kesalahan yang dilakukan oleh pihak MMI, Sony juga harus turut bertanggung jawab, jawabannya tidak. Karena Sony tidak melakukan kesalahan apa pun."
"Sony berhak menolak atau membatalkan perjanjian ini kalau tidak sesuai dengan spesifikasi," ucapnya.
Lalu, berkaitan uang muka yang sudah diberikan Sony kepada pihak MMI, kata dia, dikembalikan oleh pihak PT MMI secara utuh. Implikasinya bahwa PT MMI mengakui kesalahannya sehingga batal jual beli.
"Kejaksaan sangat keliru menetapkan Sony sebagai tersangka turut serta melakukan tindak pidana korupsi," tegas Ali Antonius.
Pada bagian lain, ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 sampai sekarang pihak PT MMI tidak pernah melakukan tagihan baik lisan maupun tertulis kepada Sony.
"Sampai sekarang tidak pernah melakukan tagihan terkait perjanjian jual belinya, tidak pernah," pungkasnya.
Jika, PT MMI merasa ada utang, maka wajib berhak melakukan penagihan. Sayangnya, sampai sekarang PT MMI tidak pernah mengajukan tagihan kepada Sony,
"Mengapa Sony harus dipaksakan turut serta dengan dua orang dari PT. MMI jadi tersangka. Jangan-jangan ada udang di balik batu. Sony dikambinghitamkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu," katanya.
Faktanya, kata dia, Sony tidak pernah pinjam uang ke PT MMI. Tetapi, Sony yang memberikan uang muka kepada PT. MMI yang kemudian dikembalikan karena barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Yang membelanjakan barang itu PT. MMI, dia kan penjual, karena tidak sesuai dengan spesifikasi makannya Sony tolak. Dan, uang muka diminta agar kembali," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Manggarai kembali menetapkan Edward Sony Darung yang menjabat sebagai Direktur CV. Patrada pada Kamis, 9 Januari 2025.
Sony diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi belanja instalasi pengelolaan sampah non organik di PT Manggarai Multi Investasi (MMI).
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Manggarai Zaenal Abidin, dalam keterangan yang diperoleh wartawan mengatakan, Sony diduga turut terlibat dalam tindak pidana korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai tahun 2019.
"ESD merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019 yang mana proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT MMI yang merupakan dana penyertaan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai," kata Zaenal.