Ruteng, Radarflores.com - Kasus dugaan kampanye hitam atau black campaign yang dituduhkan kepada calon bupati Manggarai nomor urut 1, Maksimus Ngkeros terus bergulir. Kini, calon bupati yang berpasangan dengan Ronald Susilo atau paket Maron itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Manggarai.

Kuasa hukum paket Maron, Edi Hardum menilai tuduhan kepada kliennya merupakan kasus remeh temeh atau ecek-ecek. Kasus ini terkesan dipaksakan untuk mencegat paket Maron meraih kemenangan.

Padahal menurut dia, kasus 'ratu kemiri' yang sempat menghebohkan publik Manggarai bahkan NTT beberapa waktu lalu jauh lebih dasyat ketimbangan dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh Maksi Ngkeros.

"Kasus ratu kemiri jauh lebih jahat dan memalukan ketimbang kasus dugaan kampanye hitam ini," tegas Edi kepada awak media, Jumat, 1 November 2024.

Ia menegaskan, penetapan tersangka kepada Maksi Ngkreros bukan karena kasus korupsi atau kasus penyuapan kepada masyarakat dan sebagainya tetapi kasus remeh temeh.

Edi mengatakan, kasus remeh temeh ini tidak membuat pasangan Maksi Ngkeros – Ronald Susilo batal untuk maju Pilkada Manggarai 2024.

Selain itu, keduanya tidak bisa dibatalkan untuk dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Manggarai kalau terpilih pada Pilkada 28 November mendatang.

Pasalnya, kata Edi, ancaman hukuman untuk peserta Pilkada yang terbukti melakukan kampanye hitam sebagaimana dipaksakan dituduhkan kepada Maksi Ngkeros adalah minimal tiga bulan penjara, maksimal 18 bulan penjara dan atau denda Rp600.000,00 – Rp6.000.000,00.

Hal ini diatur dalam Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu  Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Edi mengatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan atau calon wali kota dan wakil wali kota dibatalkan pencalonannya kalau, antara lain, pertama, pasangan calon dan/atau tim kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Kedua, pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Ketiga, pasangan calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Tiga hal tersebut diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Jadi berdasarkan itu, tidak perlu khawatir dengan tuduhan kampanye hitam kepada Maksi Ngkeros. Ini kasus remeh temeh. Tidak bisa membatalkan Paslon Maron untuk meraih kemenangan,” kata dia.  [RF]