Ruteng, Radarflores.com – Anggota DPR RI Komisi XI, Julie Soetrisno Laiskodat, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan edukasi tentang bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal bagi pelaku UMKM di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025, di Aula Evata Ruteng, Kecamatan Langke Rembong.
Dengan mengusung tema "Edukasi Pinjaman Online Ilegal Bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Manggarai," kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar tidak terjerumus dalam jeratan pinjol ilegal yang kian marak.
Deputi Direktur Hubungan Kelembagaan OJK Pusat, Josephat F. Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran OJK di Manggarai merupakan inisiatif Julie Sutrisno Laiskodat guna memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait bahaya pinjol ilegal.
"Tujuannya adalah supaya masyarakat tidak menjadi korban dari pinjol," ujar Josephat saat membuka kegiatan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat yang ditawarkan oleh pinjol ilegal maupun investasi bodong.
"Tujuan kami bersama Ibu Julie adalah agar masyarakat di Manggarai bisa mendapatkan informasi yang benar terkait pinjaman online ilegal, investasi ilegal, judi online, dan juga produk-produk serta jasa-jasa di sektor keuangan lainnya," tambahnya.
Perwakilan OJK Provinsi NTT, Donna Rissi, dalam sesi pemaparan materi menegaskan bahwa tugas OJK adalah menjaga agar sistem keuangan berjalan secara teratur dan sehat sesuai peraturan yang berlaku.
"OJK hadir untuk melindungi konsumen dan masyarakat," jelas Donna.
Ia pun mengingatkan, sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat harus memastikan bahwa lembaga tersebut legal dan menawarkan pinjaman secara logis.
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XI Julie Soetrisno Laiskodat juga menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya praktik pinjaman online ilegal yang dapat berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat.
"Jangan tergoda karena kemudahan pinjaman online ilegal. Segala sesuatu yang instan itu tidak sehat," tegas Julie.
Ia menambahkan, literasi dan inklusi keuangan sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban karena kurangnya pengetahuan.
"Saya tidak ingin masyarakat terjerumus karena ketidaktahuan," ujarnya.
Julie juga menyoroti bahwa fenomena pinjaman online telah memicu berbagai persoalan serius, termasuk kasus bunuh diri dan intimidasi dari debt collector.
“Orang pinjam online sampai bunuh diri. Ada yang dikejar debt collector dan masih banyak lagi masalah lain,” pungkasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar mampu membedakan antara aplikasi pinjaman legal dan ilegal serta memilih layanan keuangan yang resmi dan terpercaya.
Menurutnya, pinjol ilegal justru akan memberatkan nasabah karena bunga yang dikenakan jauh lebih tinggi dibanding bunga di lembaga keuangan resmi.
Penulis: Isno Baco