Ruteng, Radarflores.com - Empat mantan narapidana (Napi) di Partai Perindo Manggarai ikut berkontestasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2024.

Hal itu dikatakan Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Yohanes S. Gampung kepada wartawan di ruang kerjanya pada Rabu (15/11/2023).

Kata Yanto, sapaan akrabnya, keempat Napi yang maju dari Partai Perindo itu yakni Abel Jehudu Bepong, Maximus Sudarso, Jaya Sinar Robertus, dan Ignasius Tora.

"Keempat Napi dari Partai Perindo itu dua orang maju di Manggarai 2 dan orang lainnya maju di Manggarai 4," kata Yanto.

Lebih lanjut Yanto menjelaskan, mantan narapidana tersebut telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidananya. Sebab itu, tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administrasi dengan kemenkumham, dan terhitung sampai dengan hari terakhir pengajuan bakal calon.

Kata dia, pada Pasal 18 UU Pemilu menyebutkan bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana harus menyerahkan:

Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administrasi dengan Menkumham.

Salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan, bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana jenis tindak pidananya dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa. 
 

Penulis: Isno Baco