Ruteng, Radarflores.com – Seorang warga Kampung Resem, Desa Ndehes, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Romanus Nggor, dilaporkan ke Polres Manggarai karena diduga melakukan ancaman pembunuhan terhadap seorang warga bernama Stefanus Sang.
Pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh korban, Stefanus Sang, pada Minggu, 6 Juli 2025 di Polres Manggarai. Dalam keterangannya kepada wartawan, Stefanus mengaku bahwa ancaman itu terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 11.50 WITA, tepat di depan rumahnya di Watu Alo, Desa Ndehes.
“Pelaku datang ke depan rumah saya dan berteriak dengan nada mengancam. Dia mengatakan, ‘Aku kawe ata ngasang, Stefanus Sang eme cumang laku kudut mbele’ yang artinya ‘Saya cari orang yang bernama Stefanus Sang, kalau saya ketemu, akan saya bunuh’,” jelas Stefanus.
Ancaman tersebut disaksikan langsung oleh istri korban, Yetrudis Samur.
Karena merasa terancam dan tidak nyaman, korban bersama keluarganya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Unit SPKT Polres Manggarai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari serangkaian peristiwa sebelumnya yang berkaitan dengan sengketa tanah dan kegiatan keagamaan.
Menurut keterangan Stefanus, pada 24 Mei 2025 saat berlangsungnya ritual adat dan peletakan batu pertama pembangunan Gua Maria Golo Rato, terjadi dugaan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap dirinya.
Selain itu, pada 27 Mei 2025, Romanus Nggor juga diduga melakukan penyerobotan tanah, pemagaran lahan, dan menghalangi kegiatan kerja bakti umat Katolik dari KBG St. Simon Stasi Watu Alo.
Menanggapi situasi tersebut, Stefanus mengaku telah mengajukan permohonan mediasi ke Kantor Desa Ndehes pada 27 Mei 2025.
Mediasi bertujuan mempertemukan pihak pemilik tanah dengan Romanus Nggor untuk meminta penjelasan atas tindakan pemagaran tersebut.
Namun, tiga kali undangan yang dilayangkan pihak desa tidak diindahkan oleh Romanus.
Akhirnya, pada 30 Juni 2025, pihak keluarga bersama aparat desa dan Bhabinkamtibmas membongkar pagar yang dibuat Romanus dan menanam dua pohon pisang sebagai penanda batas.
Namun, pada keesokan harinya, 1 Juli 2025, Romanus kembali mencabut pohon pisang tersebut dan kemudian melakukan ancaman pembunuhan dengan membawa sebilah parang ke depan rumah Stefanus.
Bahkan pada 4 Juli 2025, Romanus dilaporkan kembali datang ke rumah seorang warga bernama Agata Sune dan menyampaikan tantangan untuk melakukan “perang tanding” di lokasi sengketa tanah, Lingko Golo Rato.
“Atas seluruh kejadian ini, kami merasa dirugikan secara materil dan nonmateril serta merasa terancam secara psikologis. Kami berharap Kapolres Manggarai segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi hukum yang sesuai kepada yang bersangkutan,” ujar Stefanus.
Laporan pengaduan telah diterima oleh Brigpol Florianus Stevendi dari Unit SPKT II Polres Manggarai.
Penulis: Isno Baco