Ruteng, Radarflores.com - Ada delapan mantan narapidana (Napi) di Kabupaten Manggarai ikut bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2024.
Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Yohanes S. Gampung mengatakan, kedelapan mantan Napi yang ikut berkontestasi pada Pileg 2024 yakni
Abel Jehudu Bepong Partai Perindo, Maximus Sudarso Partai Perindo, Jaya Sinar Robertus Partai Perindo, Ignasius Tora Partai Perindo, Thomas Alfano Asar Partai Golkar, Stephanus Kut Partai Hanura, Philipus Mantur Partai Gerindra, dan Pius Gondolfus Botwin Partai Gerindra.
"Kedelapan mantan Napi tersebut tersebar di empat dapil yang ada di Manggarai," kata Yanto kepada wartawan diruang kerjanya pada Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut Yanto menjelaskan mantan narapidana tersebut telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administrasi dengan kemenkumham, dan terhitung sampai dengan hari terakhir pengajuan bakal calon.
Kata dia, pada Pasal 18 UU Pemilu menyebutkan bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana harus menyerahkan:
Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administrasi dengan Menkumham.
Salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan, bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana jenis tindak pidananya dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.
Diketahui, pada 03 November 2023 lalu, KPU Manggarai telah menetapkan 410 daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Manggarai pada Pemilu serentak 2024.
Penetapan DCT ini setelah melewati proses verifikasi dan pencermatan oleh KPU Manggarai.
Sepanjang proses yang dilakukan tidak ada sengketa maupun aduan dari masyarakat terkait calon yang ditetapkan.
Sejumlah 410 calon DPRD Kabupaten Manggarai, itu berasal dari 13 partai politik (Parpol) yang ikut berkontestasi pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Penulis: Isno Baco