Bajawa, Radarflores.com - Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia, Gabriel Goa, merespons dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada non-aktif, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman.
Menurut Gabriel, peristiwa tersebut sangat tragis dan berat, dan masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Diduga kuat juga masuk dalam human trafficking dengan modus operandi eksploitasi seksual anak," ujarnya dalam keterangan yang diterima media pada Senin, 10 Maret 2025.
Ia pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kapolri agar memecat tidak dengan hormat Kapolres Ngada. Dia harus diproses secara hukum.
Selain itu, Gabriel mendesak Ketua LPSK, Ketua KPAI, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera menyelamatkan anak-anak korban tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang modus operandi eksploitasi seksual ke jaringan internasional di NTT agar diselamatkan di Rumah Aman dan mendapatkan pemenuhan Hak-Hak mereka sebagai Anak.
Sebelumnya dilansir Kompas.id, Kepala Kepolisian Resor Ngada, Nusa Tenggara Timur, non-aktif, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe, Senin, 10 Maret 2025, mengatakan, tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
”Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” ujarnya. Adapun untuk korban berusia 14 tahun saat ini belum dapat ditemui, sedangkan korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua.
Menurut dia, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu. Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian.
”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya. [RF]