Nagekeo, Radarflores.com- Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, meminta Kapolda NTT untuk memerintahkan Kapolres Nagekeo beserta jajarannya segera menangkap pelaku dan aktor intelektual kejahatan kemanusiaan yang menimpa pada anak perempuan usia sekolah di Kabupaten Nagekeo.
Gabriel menyampaikan pihaknya terpanggil untuk menyuarakan voice of the voiceless korban ketidakadilan yang menimpa anak-anak yang masih sekolah.
"Kami juga mendesak mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama Lembaga Perlindungam Anak segera menyelamatkan nyawa anak perempuan korban penculikan sekaligus kekerasan fisik dan psikis juga memberikan pelayanan trauma healing, kesehatan dan rasa nyaman untuk melanjutkan pendidikan," ungkap Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (01/10/2022).
Ia juga menyayangkan lambannya pihak Polres Nagekeo dalam menangkap dan memeroses hukum pelaku penculikan sekaligus tindakan kekerasan fisik dan psikis terhadap Korban.
Untuk itu, kata dia, wajib hukumnya publik mengawal ketat dan melaporkan pihak Polres Nagekeo ke Mabes Polri, Kompolnas RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI dan Komisi III DPR RI serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Gabriel juga mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas, LPSK, KPAI dan Ombudsman RI segera turun ke Mbay, Nagekeo untuk membongkar mafia kejahatan kemanusiaan yang mengancam nyawa anak perempuan tak berdaya di kabupaten itu.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir Media Kupang, Tim Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak (Galak) yang beranggotakan sepuluh advokat mendampingi Greg R. Daeng, SH mengadu ke Komnas HAM pada 30 September 2022.
Daeng merupakan seorang advokat dan aktivis HAM nasional yang mengalami ancaman kekerasan dan teror. Bahkan, adik kandungnya diculik sebanyak dua kali di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Juru bicara Galak Muhammad Mualimin sekaligus sebagai kuasa hukum Daeng mengatakan, kliennya merasa hak asasinya dilanggar. Sebab, ia tidak dapat menjalankan profesinya sebagai advokat secara bebas, merdeka, dan tanpa tekanan di wilayah hukum Kabupaten Nagekeo.
Menurut dia, teror dan ancaman kekerasan pada advokat tidak dapat dibenarkan.
“Bagaimana kinerja Kapolres Nagekeo kok di wilayahnya tidak aman bagi advokat? Bagaimana mungkin rakyat dapat cerdas hukum kalau pengacara kena teror dan ancaman?" terang Mualimin.
Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, kliennya ditemui oleh Komisioner Sandrayati Moniaga.
Tim Galak kemudian menyerahkan kronologis kejadian, bukti laporan polisi (LP) ke Polres Nagekeo, serta berkas-berkas terkait penculikan adiknya yang terjadi hingga dua kali.
Usai beraudiensi dengan Komnas HAM, kata Mualimin, kliennya juga menemui Komnas Perempuanuntuk melaporkan kejadian penculikan adiknya.
Adiknya adalah seorang perempuan yang masih tergolong anak atau di bawah umur.
"Adik kandung klien kami ini dua kali mengalami penculikan. Selain itu juga ada penganiayaan dan ancaman. Sekarang korban tidak mau bersekolah karena trauma. Apa yang dilakukan Kapolres Nagekeo kok penculik tidak tertangkap?" pungkas Mualimin.
Kontributor: Siprianus Robi
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa