Lewoleba, Radarflores.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata, meminta semua pemilik kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Lewoleba dan sekitarnya untuk tidak memarkir kendaraan di tempat yang bukan peruntukannya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak memarkirkan kendaraan di sekitar stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).

Selama ini, sekitar SPBU dan APMS menjadi biang kemacetan karena banyaknya kendaraan yang antre di luar jam operasi bhakan sampai malam hari untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata Muhammad Fajar, Senin (4/7/2022), mengatakan, pemerintah telah menyiapkan imbauan untuk bersama menegakkan Peraturan Daerah  Lembata Nomor 12 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Disampaikan, dalam rangka penegakan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan serta Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Lembata Nomor 12 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Pemerintah Daerah Lembata melalui dinas Perhubungan telah mengeluarkan pengumuman dengan
Nomor: BU. 005/16G7 IDISHUBVII/2022. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Penjabat Bupati Lembata pada Senin 4 Juli 2022.

 Berikut isi pengumuman:

1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan;

2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan;

3. Setiap orang dilarang menggunakan ruang pengawasan jalan yang
mengakibatkan terganggunya fungsi jalan;

4. Setiap orang dilarang merusak jalan dan bangunan pendukung
5. Setiap orang dilarang membuang sampah atau kotoran lain di jalan;

6. Setiap orang dilarang menumpuk bahan bangunan atau sisa bahan bangunan
di trotoar dan jalan yang dapat mengganggu lalu lintas umum;

7. Setiap orang dilarang memarkir kendaraan ditempat yang bukan
peruntukannya;

8. Setiap orang dilarang melakukan bongkar muat barang di tepi atau badan
jalan;

9. Kendaraan yang rusak di jalan harus dipindahkan selambat- lambatnya 1x24
jam.

10.Setiap orang atau badan, dilarang memondokan kendaraan bermotor di jalan umum.

Muhammad Fajar juga mengimbau agar adanya kesadaran masyarakat dalam berlalulintas.

"Kalau ada rambu seperti itu kita masyarakat pasti tahu. Kalau ada tanda S dengan garis silang begitu artinya dilarang stop disitu. Stop saja tidak apalagi parkir," ungkap Muhammad Fajar.

Pihaknya berjanji akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 12 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Disampaikan, Dinas Perhubungan akan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk bersama mensosialisasikan peraturan ini.

"Kita juga akan bersama Dinas Kominfo Kabupaten Lembata untuk memberikan pengumuman ke masyarakat terkait aturan dimaksud," ungkapnya.

Kontributor: Eman Bataona