Lewoleba, Radarflores.com - Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia meminta Kejaksaan Negeri Lembata, NTT agar tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum.
Permintaan tersebut sebagai respons atas kasus dugaan korupsi yang menyeret pemilik Hotel Palm Indah, Lewoleba, Kabupaten Lembata, Lely Yumina alias Aci Lely.
Pada Selasa, 17 Desember 2024, Lely dituntut selama empat (4) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Lembata.
"Penegakan hukum tindak pidana korupsi proyek pembangunan ekonomi nasional di Lembata oleh Kejaksaan Negeri Lembata patut diapresiasi dan didukung, tapi juga dikritik keras sekaligus kawal ketat jika faktanya tebang pilih menyasar hanya kepada Aci Lely semata," ujar Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa dalam keterangan yang diterima media, Jumat, 20 Desember 2024.
Menurut Gabriel, Kejari Lembata dituntut publik Lembata dan Indonesia agar harus adil dan tidak diskriminatif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Fakta membuktikan dalam penegakan hukum Tipikor pihak yang dianggap lemah dan dana pas-pasan diproses hukum sedangkan yang memiliki modal besar dijadikan ATM dan diamankan tanpa tersentuh hukum selama setorannya lancar," ujar dia.
Gabriel menyatakan, pihaknya mendukung total penegakan hukum tindak pidana korupsi dana pembangunan ekonomi nasional dan proyek-proyek APBN dan APBD di Lembata.
Namun demikian, ia meminta agar tidak boleh tebang pilih dan hanya menyasar kepada pengusaha lemah.
Gabriel juga mendukung total sekaligus melindungi pengusaha-pengusaha berintegritas dan rela berkorban untuk memajukan dan menyejahterakan Lembata.
Sebelumnya sebagaimana dilansir Warta-Nusantara.com, selain dituntut pidana badan selama empat (4) tahun penjara, terdakwa Aci Lely juga diwajibkan oleh JPU Kejari Lembata untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Aci Lely juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2.591.974.000,00.
Dana ini diperhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp1 miliar, yang berada di dalam RPL Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Menurut JPU Kejari Lembata, perbuatan terdakwa Lely Yumina Lay telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Diketahui, terdakwa Aci Lely terjerat dugaan kasus korupsi pekerjaan peningkatan jalan Simpang Lerahinga – Simpang Banitubo, Kabupaten Lembata tahun 2022 senilai Rp5,6 miliar, yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp2.591.974.000,00 dari sumber dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). [RF]