Ende, Radarflores.com - Ketua komite korban eks Tim-Tim Kabupaten Ende Peto Antonius memperjuangkan nasib 3.100 Kepala Keluarga (KK) warga eks Tim-Tim yang sampai saat ini belum memiliki tempat tinggal.

"Sebagai pengurus, saya telah memperjuangkan nasib warga eks Tim-Tim yang ada di Kabupaten Ende, " kata Peto kata kepada wartawan pada Rabu (01/11/2023).

Ia mengaku sudah mendapatkan lokasi yang siap untuk dibangun perumahan bagi warga eks Tim-Tim seluas 115 hektare yang tersebar di empat kecamatan yakni di Kecamatan Lepembusu Keli Soke, Detukeli, Kota Baru, dan Wewaria.

Meskipun perjuangannya sudah mencapai titik terang, namun Pemda Ende dalam hal ini Bupati Ende Djafar Achmad tidak ingin menandatangani surat penetapan lahan karena tidak ada penyerahan lahan dari pemilik tanah.

Para pemilik tanah yang tersebar di empat kecamatan tersebut memiliki alasan tersendiri tidak mau menyerahkan lahan ke Bupati Ende. Hal itu karena mereka takut lahan tersebut nantinya menjadi aset Pemda.

Mereka malah ingin menyerahkan lahan tersebut kepada komite korban Eks Tim-Tim. Alasannya para korban nanti dijadikan sebagai masyarakat adat setempat.

"Karena perbedaan pandangan itu, makanya perjuangan ini masih belum bisa terwujud. Kita ingin Pemda agar mencari solusi terbaik atas masalah ini," kata Peto.

Menanggapi permasalah tersebut, pengacara nasional asal Kabupaten Ende, Adrianus Pala, kepada wartawan mengatakan, seharusnya pemerintah mencari solusi terbaik atas masalah ini.

Adrianus mengusulkan supaya Pemda  Ende harus segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan terbaik sehingga warga eks Tim-Tim tidak menjadi korban ketidakadilan.

"Kemudian kita minta supaya Pemda segera tanda tangan SK penetapan lahan karena sudah ada alokasi perumahan dari Kementerian PUPR RI sebanyak 3.100 unit rumah. Ini sinyal baik bagi saudara kita warga eks Tim-Tim," ujarnya.

Pengacara muda itu menambahkan, permasalahan teknis harusnya tidak menjadi penghalang perjuangan warga eks Tim-Tim asalkan para pihak mempunyai niat baik (good will) untuk mewujudkan keadilan bagi warga eks Tim-Tim.

Penulis: Albert Rati