Borong, Radarflores.com – Warga Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), melaporkan warga Desa Sambi Nasi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, kepada pihak kepolisian atas kasus pembakaran rumah yang terjadi di tapal batas kedua kabupaten.
Laporan tersebut diterima oleh Bamin SPKT II Polres Matim, Fenaldi Daniel Untono, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Fabianus Nagur, salah satu warga Desa Golo Lijun yang rumahnya dibakar, mengungkapkan bahwa pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 Wita, sekelompok warga Ngada datang menyerang mereka.
"Mereka berteriak, 'Mari sudah lawan kami, ini saatnya kita perang'," kata Fabianus.
Selain itu, para pelaku juga berteriak, "Pulang sudah, ini bukan tanah kalian," sambil mengancam keselamatan warga setempat.
Yang paling menyedihkan, kisah Fabianus, segerombolan warga dari Ngada yang ingin menyerang mereka meletakkan sebilah parang dengan sebilah tombak di leher istrinya lalu diancam untuk dibunuh.
Setelah mengancam istri dan anak-anak Fabianus, lalu mereka mengambilkan bensin dengan korek api dan membakar rumah.
"Semua barang-barang kami tidak ada satupun yang selamat. Semuanya hangus terbakar," ucap Fabianus dengan wajah yang sangat sedih.
Saat itu keluarga Fabianus tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka menyerang bahkan melempar pakai batu.
Menurut Fabianus, ini kali kedua warga Ngada menyerang mereka dengan senjata tajam.
Pada Maret 2024 lalu, warga Ngada tiba-tiba menyerang dengan menggunakan senjata tajam lalu membakar rumah warga sebanyak lima unit.
"Tahun lalu mereka menyerang pada malam hari lalu bakar rumah warga," ungkap Fabianus.
"Jadi jumlah rumah yang mereka bakar itu sudah 10 unit pada bulan Maret tahun 2024 lalu jumlahnya 5 unit, sedangkan 5 unit lainnya mereka bakar pada Selasa 18 Februari kemarin."
Fabianus berharap agar Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur segera menyelesaikan masalah ini, mengingat ketidaknyamanan yang dirasakan oleh warga yang tinggal di kawasan tapal batas akibat kejadian tersebut.
Warga lain, Ester Inus, yang menyaksikan langsung aksi brutal dari warga Ngada yang membakar rumah miliknya menceritakan pada Selasa, 18 Februari 2025, ia dengan anak-anak lagi berada di dalam rumah.
Tiba-tiba warga Ngada datang dan menendang pintu rumah, sambil berteriak, "keluar dari sini ini tanah milik kami."
"Sementara warga yang lain kasih hancur dinding rumah sambil berteriak siram bensin sudah kita bakar ini rumah," kisah ibu Ester sambil mengusap air mata.
Ia mengaku, karena mereka merusak rumah dan menyiramkan bensin, ia bersama anak-anaknya kemudian lari melalui tangga untuk menyelamatkan diri.
Sampai di luar rumah, mereka mencegat Ester lalu ditunjuk memakai parang dengan pedang sambil berkata, "pulang ini bukan tanah kalian."
"Akhirnya saya lari sambil menangis karena takut dibunuh," kisah Ester.
Ester juga menyampaikan bahwa rumah beserta isinya, termasuk kandang ayam, dibakar oleh mereka dan ia menyaksikan kejadian itu secara langsung.
"Perbuatan itu sungguh tidak manusiawi sekali bagi saya, kami buat rumah itu bersusah payah bahkan kumpul uang bertahun-tahun untuk bisa bangun itu rumah," katanya.
Ester berharap agar Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, khususnya Bupati Agas Andreas, memperhatikan kondisi warga di daerah perbatasan.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian dan bantuan dalam menyelesaikan persoalan tapal batas antara Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Manggarai Timur (Matim), AKBP Suryanto, menyatakan permasalahan di wilayah perbatasan antara Manggarai Timur dan Ngada tidak dapat diselesaikan hanya oleh pihak Polres.
"Masalah ini harus diselesaikan secara komprehensif oleh pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur maupun Pemerintah Kabupaten Ngada," ujar Kapolres Suryanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Kamis, 20 Februari 2025.
Suryanto menambahkan, untuk sementara, pihaknya akan berupaya menjaga situasi tetap kondusif agar tidak terjadi provokasi yang dapat memicu pertikaian horizontal.
Ia menegaskan, penggunaan senjata tajam dalam perselisihan akan sangat merugikan, karena melanggar Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Masalah apapun tidak boleh diselesaikan dengan membawa senjata tajam," tegasnya.
Ia juga menyatakan, jika permasalahan tapal batas antara Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada belum menemukan titik temu, maka penyelesaiannya perlu melibatkan kedua pemerintah daerah.
Suryanto mengimbau kepada warga Desa Sambi Nasi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, untuk menahan diri dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Kami akan menyelesaikan masalah ini secara komprehensif dan tuntas," ujarnya.
Suryanto mengajak semua pihak untuk menjaga kedamaian dan menghindari perpecahan.
"Kita semua adalah saudara se-tanah Flores, mari kita bersama-sama menjaga persaudaraan itu," pungkasnya.
Penulis: Isno Baco