Borong, Radarflores.com - Kepolisian Resor Manggarai Timur masih menunggu risalah hasil ekspose dari Inspektorat terkait dugaan korupsi Dana Desa di Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda. Dokumen tersebut menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.
"Belum ada risalah expose dari Inspektorat, kami masih menunggu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri kepada Radarflores.com, Rabu, 28 Januari 2026.
"Kalau ada itu baru bisa tentukan langkah selanjutnya," tambahnya.
Dilansir Sorotnews, Kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa Golo Nimbung sebelumnya telah menyedot perhatian publik. Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Manggarai Timur memastikan penyelidikan kasus tersebut tetap berlanjut.
Kepala Polres Manggarai Timur, AKBP Suryanto menyatakan, pihaknya telah melakukan langkah awal untuk menilai potensi penyimpangan penggunaan dana desa.
“Kami telah memulai investigasi untuk menilai apakah ada penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa di Golo Nimbung,” ujarnya.
Inspektor Pembantu Wilayah V Manggarai Timur Viktor Malur juga membenarkan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Kami sudah turun langsung ke sana. Saat ini, prosesnya sedang ditangani oleh Tipikor Polres Matim. Kita hormati proses yang berjalan sesuai dengan MoU antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri. Kami tinggal menunggu hasil dari mereka,” ungkap Viktor, Senin, 9 September 2024.
Hasil investigasi sementara mengindikasikan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sejumlah proyek pembangunan fisik di Desa Golo Nimbung ditemukan terbengkalai dan tidak sesuai spesifikasi.
Seorang warga yang mendatangi Polres Manggarai Timur mengaku khawatir dengan dugaan praktik KKN tersebut.
“Kami percaya bahwa Tipikor Polres Matim dan Inspektorat sudah memiliki dokumen APBDes dan SPJ Desa Golo Nimbung. Masyarakat sendiri kesulitan mengakses dokumen tersebut, sehingga kami berharap pihak berwenang dapat mengusut kasus ini secara transparan,” tuturnya.
Selain dugaan korupsi, praktik nepotisme juga disorot. Mantan Kepala Desa Golo Nimbung, Fransiskus Salesman, diketahui mempekerjakan anak kandungnya sebagai pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Praktik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang pengangkatan anggota keluarga dalam jabatan perangkat desa.
Dugaan pelanggaran lain terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam aturan tersebut, jabatan bendahara desa tidak diperbolehkan merangkap sebagai pengurus BUMDes.
Namun, bendahara Desa Golo Nimbung, Herman Joy Haki, diduga juga menjabat sebagai ketua BUMDes, sementara posisi bendahara BUMDes dipegang oleh Mikael H. Membok, anak Fransiskus Salesman.
Sekretaris BUMDes menyebutkan penyertaan modal awal BUMDes sebesar Rp91 juta. Dari jumlah itu, Rp42 juta digunakan untuk pengadaan alat tulis kantor dan operasional awal.
Namun hingga kini BUMDes Golo Nimbung dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti. Dugaan penghamburan dana negara sebesar Rp50 juta pun mencuat tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas dan independen, terlebih Fransiskus Salesman baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur pada 2 September 2024.
“Kami berharap penyelidikan berjalan profesional, karena ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di daerah ini,” ujar seorang warga.
Penulis: Isno Baco