Borong, Radarflores.com - Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendesak Kapolres Manggarai Timur segera tindak tegas dan memproses hukum pelaku lakalantas terhadap anak di bawah umur.
"Kami juga mendesak pengendara mobil dan motor agar berhati-hati dan siap melindungi keselamatan nyawa manusia terutama anak-anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan keselamatan jiwa mereka," ujar Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan yang diterima media, Selasa, 8 April 2025.
Ia mengungkapkan, pada Senin, 7 April 2025,
telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka dan trauma pada anak kecil berinisial GK sekitar umur 5 tahun.
"Hal ini bermula,dengan sikap arogansi pengguna motor yang abai dengan kode hati-hati pengguna jalan raya lainnya," jelas Gabriel.
Pada pukul 15.30 Wita, sekelompok keluarga kecil sedang bepergian ke sebuah Toko Lima di kota Borong dengan menyebrang jalan.
Sebelumnya, pengguna jalan tersebut sudah memberikan kode kepada pengendara motor agar berhati-hati dikarenakan ada seorang anak kecil yang akan menyebrangi jalan.
Namun nahasnya, pengendara motor tersebut tampak abai dengan kode hati-hati yang diberikan oleh ayah korban.
Akibatnya, terjadi kecelakaan lalu lintas pada anak kecil yang berusia sekitar 5 tahun.
Seusai kecelakaan yang begitu cepat, korban bersama ibunya dilarikan ke puskesmas terdekat untuk diambil tindakan pertama oleh petugas medis.
Sedangkan, pelaku yang diketahui sebagai pengendara motor berinitial FS yang berprofesi sebagai operator alat berat pada perusahaan kontraktor PT Kencana Sakti Nusantara sama sekali tidak menunjukkan itikad baiknya dalam bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan pengguna jalan lain, apalagi korbannya merupakan seorang anak kecil berusia sekitar 5 tahun.
"Alih- alih bertanggung jawab, pelaku malah kabur sambil membentak ibu korban dengan arogannya," jelas Gabriel.
Melihat itikad buruk pelaku tersebut, pihak keluarga korban kemudian berinisiatif untuk mengambil tindakan pencegahan dengan berusaha untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Berkat kerja keras Aparat Kepolisian Sektor Wae Lengga, Budi Tadu, berhasil menahan dan menangkap pelaku di sekitar Aimere.
"Fakta membuktikan bahwa pelaku tidak koperatif, maka pihak aparat keamanan berinisiatif untuk selanjutnya diserahkan ke Satlantas Polres Manggarai Timur untuk ditindaklanjuti," jelas Gabriel.
Hingga saat ini, menurut dia, pihak keluarga berharap agar memproses hukum pelaku, agar tidak bertindak arogan dan wajib bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Pelaku dapat disanksi pidana, dengan perbuatan tabrak lari," ujar Gabriel.
Selengkapnya, pasal tabrak lari yaitu Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."
"Berdasarkan ketentuan di atas, maka hukuman tabrak lari adalah pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta," imbuh Gabriel. [RF]