Borong, Radarflores.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Timur, NTT resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk gelaran Pemilihan Umum 2024.
Rapat pleno terbuka penetapan DPT dilakukan dengan menghadirkan seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu serta Bawaslu Manggarai Timur.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka pada Rabu 21 Juni 2023 bahwa KPU Manggarai Timur tetapkan DPT pemilih sejumlah 216.608 wajib pilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 106.960 dan perempuan 107.640.
Diketahui bahwa jumlah ini tersebar di 12 Kecamatan dan 176 desa/kelurahan yang ada di kabupaten Manggarai Timur dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 911.
Sesuai Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, hari H pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pada 14 Februari. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah serentak yaitu 27 November 2024.
Kontributor: Yunt Tegu