Borong, Radarflores.com – Kasus dugaan ancaman pembunuhan yang melibatkan HS, Kepala SD Wae Taeng, Desa Lencur, Kecamatan Lamba Leda, terus didalami oleh penyidik Polres Manggarai Timur.
Hingga Kamis, 1 Mei 2025, sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami laporan dari Damasus Sadun, warga asal Lompong, Desa Golo Lembur, Kecamatan Lamba Leda.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, saat dikonfirmasi Radarflores.com mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti.
“Nanti saya tanya penyidiknya, kami sedang kegiatan kerja bakti rumah ibadah ini, belum selesai. Yang pasti dari kemarin sudah ditindaklanjuti laporan tersebut,” ujar AKBP Suryanto.
Salah satu saksi, Leonardus Radu mengungkapkan bahwa ia bersama empat orang lainnya telah diperiksa oleh penyidik pada Kamis siang.
Ia menceritakan kronologi kejadian yang berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 09.00 Wita di lokasi sawah miliknya di Wae Wao, tak jauh dari jalan Benteng Jawa–Necak.
Saat itu, Leonardus dan kelompok kerja sedang membentangkan terpal untuk panen padi.
Dari kejauhan, ia melihat HS bersama anaknya dan dua orang lainnya berjalan menuju sawah milik Damasus Sadun.
Menurut Leonardus, HS kemudian berteriak: “Hai Sadun! Sombong! Cukup sudah kau kerjakan sawah itu!” sambil mengangkat parang ke arah Damasus.
Melihat situasi memburuk, saksi lain bernama Stanis berteriak agar Damasus segera melarikan diri.
Namun HS terus mengejar Damasus hingga ke sebuah pondok milik Leonardus. Dalam perjalanan, saksi lain bernama Rius sempat mencoba menghentikan HS, namun malah mendapat ancaman.
HS disebut berkata, “Apa kau juga satu?” sambil menunjuk Rius dengan parang, lalu menambahkan, “Kami ini pemerintah saja tidak takut, apalagi kamu.”
Karena merasa terancam, Rius mundur dan menjauh. Sementara itu, Leonardus menyarankan Damasus untuk terus lari ke arah hutan guna menyelamatkan diri.
Setelah tidak menemukan Damasus di pondok, HS kemudian berjalan menuju Hen, anak dari Damasus Sadun, yang saat itu sedang berdiri di depan pondok. Dengan membawa parang, HS mengancam Hen sambil berkata, “Jangan ikut kau punya bapa, kau punya bapa itu pencuri dan sombong.”
Melihat hal tersebut, Leonardus langsung meminta HS untuk tidak mengganggu Hen karena dia adalah bagian dari kelompok kerja mereka hari itu.
Tak berhenti di situ, HS juga mendekati Inar, saudari dari Damasus Sadun, sambil membawa parang dan menunjuk ke arahnya.
Sambil menangis, Inar ditanyai oleh HS, “Apa kau juga ambil bagian dalam hal ini?” dan ia menjawab, “Tidak, Om.”
Setelahnya, HS kembali ke lokasi sawah tempat Damasus menyemai benih padi. Setibanya di sana, ia membalikkan wadah penyimpanan benih padi dan membuang sebagian benih ke lumpur sambil berteriak, “Ini padi hasil curian!”
Tidak hanya itu, HS juga turun ke lokasi persemaian dan menginjak-injak benih padi yang telah disiram hingga tertutup lumpur.
Setelah melakukan aksi tersebut, HS bersama tiga orang lainnya membuat lokasi persemaian baru dan langsung menyiram benih yang mereka tanam.
“Pas waktu istirahat minum kopi, kami memanggil mereka ke pondok. Setelah minum kopi bersama, mereka pun pulang,” jelas Leonardus.
Sebelumnya dikabarkan, HS dilaporkan oleh Damasus Sadun ke Polres Manggarai Timur pada Minggu, 27 April 2025.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/76/IV/2025/POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT.
Kepada wartawan pada Senin, 29 April 2025, Damasus menjelaskan, insiden terjadi saat ia tengah menyiram bibit padi miliknya.
Sekitar satu jam setelah tiba di sawah, ia didatangi HS yang menurutnya membawa sebilah parang dan mengucapkan ancaman pembunuhan.
"Anda tunggu di sana. Saya akan bunuh Anda," ujar Damasus menirukan ucapan HS.
Awalnya, Damasus mengaku tidak menggubris ancaman tersebut. Namun, situasi berubah ketika HS terus mendekat.
Merasa terancam, ia memilih menghindar dan berlindung di sebuah pondok, sebelum akhirnya melarikan diri ke hutan karena terus dikejar.
Selain dugaan ancaman, HS juga disebut merusak bibit padi milik Damasus. Bibit yang sudah disiram diinjak hingga hancur, sementara bibit yang belum disiram dibuang.
Atas kejadian tersebut, Damasus merasa dirugikan dan memutuskan menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini dirilis, Kepsek HS belum berhasil dikonfirmasi. Radarflores.com terus berusaha mengonfirmasi Kepsek HS di balik pengakuan Damasus.
Penulis: Isno Baco