Labuan Bajo, Radarflores.com - Calon bupati Manggarai Barat nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda menyampaikan pernyataan mengejutkan saat konferensi pers di Labuan Bajo pada Selasa, 3 Desember 2024 malam.
Mario menuding Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman mencoblos dua kali pada TPS berbeda saat pemungutan suara, 27 November lalu.
Ferdiano, kata dia, mencoblos di TPS 01 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, dan TPS 02 Desa Batu Cermin, Kota Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Ia menjelaskan, di TPS 01 Desa Munting nama Ferdiano Sutarto Parman tercatat di daftar hadir pemilih yang mencoblos. Demikian juga di TPS 02 Desa Batu Cermin. Di TPS tersebut, nama Ferdiano Sutarto Parman tercatat sebagai pemilih pindahan.
"Di TPS 01 Munting, Ketua KPUD di daftar hadir menusuk di TPS. Kemudian di TPS 2 Batu Cermin nama beliau ada di daftar pemilih pindahan. Di daftar hadir beliau juga menusuk atau menandatangani daftar hadir," kata Mario dikutip detikbali.
Ferdiano kemudian menampik tuduhan tersebut. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak percaya dengan tuduhan Mario Pranda, "karena itu sangat menyesatkan."
"Saya pastikan tuduhan dari saudara Mario Pranda tidak benar, dan itu merupakan fitnah," tegas dia dikutip dari akun TikTok @Danny1995.
Sebagai pejabat publik yang mengemban amanah demokrasi, Ferdiano mengklaim tidak akan melakukan perbuatan sekonyol itu.
Menurut dia, perbuatan mencoblos di dua TPS berbeda, selain mencederai asas-asas demokrasi, juga melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilu.
Ia mengaku bahwa dirinya terdaftar dalam DPT TPS 01 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan sesuai dengan KTP Elektronik.
Namun karena alasan melaksanakan tugas pada hari pencoblosan dan pemungutan suara, Ferdiano kemudian mengurus pindah memilih di TPS 02 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
"Karena sudah mengurus pindah memilih, maka pada hari Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 11.30 Wita saya datang ke TPS tersebut untuk menggunakan hak pilih," jelas mantan aktivis GMNI itu.
Setelah menggunakan hak pilih di TPS 02, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Ferdiano kemudian pulang ke Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk memonitor perkembangan pemungutan dan perhitungan suara yang berlangsung di 587 TPS, 169 desa/kelurahan, dan 12 kecamatan.
"Pada hari itu juga saya melakukan monitoring terhadap proses pemungutan dan perhitungan suara di beberapa TPS di dalam Kota Labuan Bajo sampai sekitar pukul 17.00 waktu setempat," jelas Ferdiano.
Ia menambahkan, pada hari pemungutan suara Ferdiano tidak pulang ke TPS asal yakni TPS 01 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan untuk menggunakan hak pilih.
Sementara terkait foto daftar hadir yang beredar yang menujukkan pada kolom namanya ada tanda tangan, Ferdiano juga menampik.
"Saya pastikan kalau memang di daftar hadir dan di kolom nama saya ada tanda tangan, itu bukan tanda tangan saya dan saya tidak akan bertanggung jawab di dalam kolom nama saya pada daftar hadir," tampik Ferdiano.
Meski demikian, informasi yang dihimpun tim hukum pasangan Christo Mario Y Parnda - Richard Tata Sontani (Mario-Rikard) akan mengadukan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan melanggar netralitas. [RF]