Labuan Bajo, Radarflores.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat akhirnya memberikan klarifikasi terkait sengketa tanah yang berlokasi di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo antara ahli waris almarhum Nikolaus Naput dan almarhum Ibrahim Hanta.

Kepala BPN Kabupaten Manggarai Barat, Gatot Suyanto, Sabtu (23/11/2024) menyampaikan, permasalahan tanah antara ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dan almarhum Nikolaus Naput perlu disampaikan ke publik guna memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat terkait fakta-fakta permasalahan tersebut. Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan.

Ia menjelaskan, adapun hal-hal yang perlu dipertegas agar tidak ada opini dan narasi fiktif terkait permasalahan sengketa tanah karangan perlu  disampaikan kronologi masalah sebagai berikut:

Pertama, permohonan blokir yang pernah diajukan oleh Suwandi Ibrahim (Ahli Waris Ibrahim Hanta) Pada tanggal 4 November 2022 telah diakomodir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan berlaku selama 30 hari kalender sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Terhadap telah selesainya waktu pemblokiran sudah disampaikan melalui pemberitahuan tertulis terhadap pemohon pemblokiran.

Kedua, permohonan Perubahan Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 02545/Kelurahan Labuan Bajo atas nama Maria Fatmawati Naput yang diajukan melalui loket pelayanan pertanahan, telah memenuhi persyaratan dan tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk menolak permohonan tersebut, karena pada saat pengajuan permohonan Perubahan Hak tersebut, permohonan blokir yang diajukan oleh Suwandi Ibrahim sudah selesai dan Suwandi Ibrahim sendiri mencabut Perkara Perdata yang diajukannya.

Ketiga, sesuai penjelasan pada point 1 dan 2 di atas, maka tuduhan mafia tanah yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat adalah tidak benar. Karena segala proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gatot Suyanto mengajak, semua pihak untuk menghormati dan menghargai serta tidak menciderai proses hukum yang sedang berjalan.

"Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat siap untuk mengikuti dan melaksanakan amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai siapa yang berhak terhadap obyek tersebut," tegasnya.

Penulis: Isno Baco