Labuan Bajo, Radarflores.com - Pater Marsel Agot secara resmi menempuh langkah hukum atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan framing kejahatan yang diduga dilakukan oleh Mansur, Alosius Oba, serta sejumlah media online yang memberitakan dirinya tidak sesuai fakta.

Pater Marsel Agot mendatangi Kepolisian Resor Manggarai Barat dengan didampingi penasihat hukum dari Kantor Surya Irenius dan Partners. Ratusan keluarga serta kerabat turut hadir memberikan dukungan saat pelaporan tersebut.

Penasihat hukum Pater Marsel Agot, Irenius Surya, mengatakan kliennya telah membuat Laporan Polisi Nomor: B/21/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

Laporan itu dilayangkan karena narasi dan judul pemberitaan dinilai telah menggiring opini publik seolah-olah Pater Marsel Agot adalah pemimpin massa bersenjata dan pelaku kekerasan.

“Ini bukan kesalahan teknis jurnalistik, tetapi framing yang membentuk stigma kriminal. Klien kami ditempatkan sebagai pelaku kejahatan tanpa fakta dan tanpa konfirmasi,” tegas Irenius Surya, saat konferensi pers yang digelar di Labuan Bajo, Kamis, 5 Februari 2026.

Selain menempuh jalur pidana, pihak Pater Marsel Agot juga mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers Republik Indonesia.

Pengaduan itu dimaksudkan untuk menilai apakah pemberitaan yang dipersoalkan telah memenuhi standar produk jurnalistik, khususnya prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi.

Irenius menekankan, kebebasan pers tidak identik dengan kebebasan memfitnah.

Media, menurut dia, tetap memiliki tanggung jawab hukum dan etika dalam membangun narasi publik.

Sementara itu, Pater Marsel Agot menegaskan kehadirannya di lokasi yang diberitakan merupakan aktivitas kerja di lahan milik sendiri.

Ia menyatakan tidak pernah melakukan pengerahan massa, intimidasi, maupun ajakan kekerasan sebagaimana disematkan dalam pemberitaan.

Langkah hukum tersebut, menurut pihaknya, diambil sebagai upaya pemulihan martabat, tidak hanya bagi Pater Marsel Agot secara pribadi, tetapi juga untuk menjaga akal sehat publik serta mencegah normalisasi framing kejahatan oleh media.

"Pihaknya menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas," ujarnya.

Penulis: Isno Baco