Labuan Bajo, Radarflores.com - Hari pertama masuk kantor, setelah menjalani masa cuti kampanye, Bupati Manggarai Barat Edi Endi langsung memimpin apel kekuatan.
Dalam amanatnya, Bupati Edi menyoroti beberapa hal, salah satunya memberi instruksi kepada Kepala Bagian Keuangan Setda Mabar untuk segera urus dana sertifikasi guru.
“Kurang lebih selama 60 hari, saya dan Pak Wakil tidak bersama Bapak-Ibu sekalian, karena cuti untuk melaksanakan kampanye. Selama kampanye, kami temukan beberapa hal yang krusial terkait pelayanan kita sebagai aparat pemerintah. Satu diantaranya adalah terkait sertifikasi guru yang belum dibayar,” jelas Bupati Edi saat memberi amanat pada apel kekuatan yang berlangsung di halaman kantor bupati Manggarai Barat, Senin 24 November 2024.
Terkait temuan itu, Bupati Edi langsung konfirmasi dengan Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Manggarai Barat, Pinto Salvadir.
“Saya baru konfirmasi dengan Kepala Bagian Keuangan soal sertifikasi guru yang belum dibayar itu. Saya perintahkan, mulai hari ini segera diproses,” tegas Bupati Edi.
Tidak hanya soal sertifikasi guru, penegasan lain yang disampaikan Bupati Edi kepada Kepala Bagian Keuangan untuk segera diproses adalah terkait hak pegawai dalam bentuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Karena ini hak pegawai, maka mesti segera diurus secara serius,” pungkasnya.
Hal lain yang disampaikan Bupati Edi pada hari pertama masuk kerja ini adalah terkait batas akhir pengajuan dana transfer, misalnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Spesifik Grand.
Seluruh OPD termasuk keuangan, kata Bupati Edi, harus perhatikan jadwal batas akhir soal pengajuan dana transfer. Perangkat Daerah diminta tidak lalai untuk mempercepat proses pengajuan. Sebab jika terlambat, pasti akan dapat penalti.
“Saat kita kena penalti, pasti akan pengaruhi secara keseluruhan struktur APBD. Karena itu, seluruh OPD, termasuk Bagian Keuangan, perhatikan betul jadwal batas akhir pengajuan. Tidak boleh terlambat,” pinta Bupati Edi serius.
Selama bulan lamanya, Bupati Edi dan Wabup Yulianus mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030.
Selama menjalani masa cuti, roda pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat dikendalikan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati.
Penulis: Isno Baco