Labuan Bajo, Radarflores.com - Kuasa hukum Hassanudin, anggota DPRD Manggarai Barat, Edi Hardum, mendesak penyidik Polres Manggarai Barat mencabut status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan pemalsuan surat, karena dinilai tidak memiliki dasar pidana dan merupakan bentuk kriminalisasi.
“Menurut kami, tidak ada yang dipalsukan, jadi tidak ada pidananya. Karena tidak ada pidananya, jadi kami menilai ini bentuk kriminalisasi terhadap dua orang ini. Jadi segera cabut penetapan tersangka atas dua orang ini,” kata Edi dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa, 7 April 2026.
Edi menjelaskan, Hassanudin hanya membantu Sakarudin selaku Tu'a Golo dalam menyusun surat keberatan atas tanah sengketa.
Menurut dia, seluruh isi surat berasal dari Sakarudin, sementara kliennya hanya membantu merapikan bahasa dan mengetik dokumen tersebut.
“Isi konsep surat keberatan itu semuanya dari Sakarudin. Klien saya hanya bantu mengonsep ke dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mengetiknya dan kebetulan Sakarudin juga keluarga klien saya. Sakarudin adalah keluarga yang hanya lulusan SD. Di mana palsunya? Penyidik jangan keliru menerjemah pasal-pasal pemalsuan dalam undang-undang (KUHAP),” kata advokat dari Law Firm and Partners itu.
Ia juga mendesak Kapolda NTT hingga Kapolri untuk memonitor penanganan perkara tersebut. Menurut dia, penetapan tersangka tanpa dasar kuat dapat merusak citra penegakan hukum.
“Menurut saya, polisi menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan dasar yang tidak kuat, justru merusak citra Polri dan Indonesia sebagai negara hukum,” kata dosen S1 dan S2 Ilmu Hukum Universitas Tama Jagakarsa Jakarta itu.
Edi menilai perkara tersebut semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana.
“Jangan bawa kasus perdata menjadi pidana dengan maksud menguasasi tanah. Maaf kami menilainya demikian,” tegasnya.
Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa Wassidik Polda NTT telah melakukan gelar perkara independen dan menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana. Karena itu, ia meminta penyidik segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya pikir Wassidik Polda sudah benar kalau rekomendasi demikian,” kata dia.
Menurut Edi, surat keberatan yang diajukan Sakarudin kepada notaris merupakan upaya perdata untuk mempertahankan hak atas tanah dan tidak boleh dicabut.
“Surat itu jangan dicabut,” kata dia.
Ia menduga penetapan tersangka terhadap kliennya dan Sakarudin merupakan taktik agar surat keberatan tersebut ditarik.
“Saya menduga taktiknya ke sana. Saya memberi nasehat hukum kepada klien saya bahwa taktiknya demikian, maka Surat Keberatan jangan dicabut karena memang tidak ada pidananya,” kata Edi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menyatakan penetapan dua tersangka berinisial H dan S telah melalui proses penyelidikan dan didukung bukti permulaan yang cukup.
"Saat ini, kasus Muara Nggoer telah naik ke tahap penyidikan setelah kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 2 April 2026," ujar AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Sabtu, 4 April 2026.
Ia menjelaskan, kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT yang diajukan Suhardi pada akhir Januari 2026.
Menurut dia, konflik berawal dari surat keberatan tertanggal 12 Januari 2026 yang dikirimkan para tersangka kepada notaris Selvi Hartono. Surat tersebut diduga menghambat proses balik nama Sertifikat Hak Milik atas nama Suhardi dan Yacob.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami dapat, pernyataan dalam surat itu tidak benar. Fakta di lapangan menunjukkan luas tanah mencapai 6,2 hektare sesuai sertifikat yang sah," tegas AKP Lufthi.
Ia menambahkan, para tersangka diduga telah mengetahui status tanah sejak awal, termasuk saat proses pengukuran dilakukan.
"Proses pengukurannya dahulu justru dihadiri oleh para pemilik lahan, bahkan tersangka sendiri ikut menandatangani daftar hadir saat itu. Jadi, klaim mereka yang muncul sekarang sangat tidak berdasar dan kontradiktif," ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi, termasuk 18 warga yang disebut dalam surat keberatan.
"Keterangan saksi dan ahli pidana juga kami minta untuk memperkuat pembuktian dalam kasus pemalsuan dokumen ini," sebutnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kuitansi pembayaran, dokumen sertifikat, dan satu unit laptop yang digunakan untuk menyusun surat keberatan.
"Kami telah mengamankan alat bukti yang komprehensif, mulai dari belasan kuitansi pembayaran, dokumen sertifikat, hingga satu unit laptop yang digunakan untuk menyusun surat keberatan tersebut," paparnya.
AKP Lufthi menegaskan, Polres Manggarai Barat berkomitmen menangani perkara secara profesional serta menjaga kepastian hukum.
"Jika unsur-unsurnya terpenuhi di persidangan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Selain itu, ada sanksi denda kategori VI yang mencapai Rp2 miliar," kata dia.
"Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) demi terciptanya kepastian hukum di Manggarai Barat," pungkasnya. [RF]