Labuan Bajo, Radarflores.com - Salah satu kuasa hukum Alosius Oba, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan mengenai ketidakhadiran kliennya pada Rabu, 18 Februari 2026 atas undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Polres Manggarai Barat terkait aduan Marselinus Agot.
Kepada wartawan, Sukawinaya menjelaskan, sesungguhnya kliennya tidak ada niat untuk tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
Namun, ketidakhadiran terjadi karena tim kuasa hukum masih mengikuti sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sejak pagi hingga malam hari.
"Sebenarnya klien saya pak Alo ini bukan tidak hadir. Kita sebenarnya sepakat untuk menghadiri undangan klarifikasi yang dikirim oleh Polres kepada Pak Alo dan Pak Mansur sebagai klien kita. Kita sudah komunikasi dengan Polres tapi ketentuan di KUHAP yang baru bahwa saksi itu didampingi oleh penasihat hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan, kuasa hukum Alosius Oba sudah berkoordinasi dengan penyidik di Polres Manggarai Barat untuk mengonfirmasi kehadiran atas undangan klarifikasi.
Namun karena jadwal sidang di PN Labuan Bajo yang berlarut hingga malam, mereka tidak dapat hadir.
"Saya tadi sudah menyampaikan kepada pihak penyidik di Polres bahwa kita akan hadir hari ini tapi ada halangan. Kita sejak pagi jam 9 ada di Pengadilan Negeri Labuan Bajo ternyata sidangnya sampai malam sehingga berakhir jam 8 malam. Sehingga kita tidak bisa mendampingi pak Alo. Oleh karena itu kita minta penjadwalan ulang ke Polres Manggarai Barat di Minggu depan hari yang sama jam yang sama," ujar jenderal purnawirawan bintang dua itu pada Rabu, 18 Februari 2026 di Labuan Bajo.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan pengertian antara undangan dan panggilan. Panggilan merupakan hal yang wajib dipenuhi untuk memberikan keterangan kepada penyidik, sedangkan undangan tidak wajib untuk dipenuhi.
"Kalaupun demikian klien kami wajin mematuhi undangan penyidik karena klien kami juga ingin persoalan ini menjadi terang atas aduan Pater (Marsel) Agot kepada klien kami pak Alo," ujarnya.
Sementara itu, pantauan media ini di Polres Manggarai Barat menunjukkan bahwa Alo Oba dan Mansur sempat datang sekitar pukul 20.00 Wita pada Rabu, 18 Februari untuk memenuhi undangan penyidik.
Namun karena tim kuasa hukum mereka masih mengikuti sidang perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, keduanya memilih pulang.
"Kami sudah siap sejak pagi tadi. Tapi karena kuasa hukum kami masih ikut sidang di Pengadilan ya kami minta jadwal ulang saja," ujarnya di Polres Mabar.
Penulis: Isno Baco