Labuan Bajo, Radarflores.com - Kuasa Hukum Erwin Santosa Kadiman dan keluarga Niko Naput selaku tergugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo untuk menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai dalam sidang lanjutan kasus tanah Karangan (Keranga) dan Golo Karangan yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kharis Sucipto, kuasa hukum Erwin Santosa Kadiman kepada wartawan di Labuan Bajo, Rabu (20/11/2024) menjelaskan,  pihaknya telah menyampaikan permohonan secara lisan dan tertulis kepada Majelis Hakim agar dalam sidang lanjutan nanti, kantor BPN Manggarai Barat dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan hasil pengukuran dari pemeriksaan setempat terkait titik-titik lokasi yang disengketakan.

"Kehadiran pihak BPN atau pertanahan sangat penting agar kasus ini dapat dibuka secara terang benderang terhadap objek yang disengketakan oleh penggugat," tegasnya.

Ia pun berharap, permohonan kepada majelis hakim dapat diterima dan dikabulkan agar semua keseluruhan pihak termasuk juga Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Penegasan serupa disampaikan, Mursyid Surya Candra selaku Kuasa Hukum keluarga Niko Naput menerangkan, kehadiran BPN sangat penting untuk memberikan penjelasan terkait produk-produk hukum (sertifikat yang dimilik kliennya) yang dikeluarkan sendiri oleh BPN Manggarai Barat.

"Selain itu, berkaitan dengan kepentingan langsung dari klien saya selaku tergugat 8 sampai tergugat 11, bahwa klien kami selaku pemilik tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat tentu punya kepentingan langsung terhadap produk hukum tersebut," kata Mursyid.

Dijelaskan Mursyid, untuk membuat terang sebuah perkara, maka majelis hakim semestinya mengabulkan permintaan untuk menghadirkan pihak BPN di persidangan lanjutan nantinya.

Apalagi, majelis hakim diperintahkan oleh Undang-undang untuk memberikan atau mendengarkan seluruh keterangan secara menyeluruh.

"Pada akhirnya majelis hakim bisa memberikan pertimbangan yang cukup serta memberikan putusan yang seadil-adilnya," tutup Mursyid.

Penulis: Isno Baco