Labuan Bajo, Radarflores.com- Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten Manggarai Barat, Hasanuddin, mendesak Bupati Edistasius Endi untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 269/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di 7 desa dan kelurahan.
Hal itu ia sampaikan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu (09/11/2022) siang.
Menurut Hasan, kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208 Tahun 2018.
"Dasar hukum ini tidak digunakan Bupati Manggarai Barat sebagai pedoman atau dasar dalam perhitungan NJOP," pungkas dia.
Sehingga ia mendesak Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi untuk segera mencabut surat keputusan tersebut dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama sebelum akhir tahun 2022.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KNPI kabupaten Manggarai Barat Syukur Abdulah.
Ia mengatakan kebijakan kenaikan NJOP di Labuan Bajo merupakan bentuk pembangkangan Bupati Manggarai Barat terhadap rakyatnya.
Kebijakan tersebut juga dinilai Abdulah sebagai bentuk ketidakberpihakan terhadap kepentingan rakyat kecil.
"Dan selalu sibuk melayani urusan cukong - cukong karena mereka itu ada duitnya," imbuh Abdulah.
Ia juga mengatakan aksi yang dilakukan KNPI bersama stakeholder dan masyarakat sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dibuat Bupati Manggarai Barat.
Diketahui, Asisten III Ismail Surdi yang mewakili Bupati Manggarai Barat menerima pernyataan sikap dari massa aksi tersebut.
"Mewakili Bupati saya akan terima aspirasi dari teman-teman, kemudian saya serahkan aspirasi dari teman-teman semua ke pak Bupati dan tentunya pak Bupati akan mempelajari lebih lanjut," ungkapnya.
Kontributor: Siprianus Robi