Labuan Bajo, Radarflores.com - Peristiwa raibnya tanah milik Muchtar Djafar Adam, warga Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dari buku tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat (Mabar) kini viral dan mengundang keprihatinan luas masyarakat.
Tanah tersebut berlokasi dekat Bandara Komodo, wilayah yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Peristiwa ini berawal saat Djafar tengah mengurus administrasi perpindahan alamat tanah pasca pemekaran Kabupaten Manggarai Barat.
Namun, ia terkejut ketika namanya tercoret dari buku tanah BPN Mabar, dengan pencoretan yang didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB).
Di sisi lain, Djafar menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut.
Menurut kuasa hukum Djafar, M.Z Al-Faqih, hingga kini BPN Mabar belum pernah memperlihatkan AJB yang menjadi dasar peralihan hak.
“Djafar dan pihak lain yang namanya tertera dalam AJB telah menyerahkan kepada BPN Mabar pernyataan bersama yang dibuat di hadapan Notaris," ungkap Al-Faqih dalam keterangan yang diterima Radarflores.com belum lama ini.
"Isinya menerangkan keduanya tidak pernah transaksi jual beli tanah dan tanah tersebut milik sah pak Djafar. Keduanya juga telah bersurat resmi kepada BPN Mabar minta peralihan hak dalam buku tanah dibatalkan.”
Dayanto, akademisi hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Djafar.
Menurut Dayanto, hak atas tanah adalah hak yang dijamin oleh hukum dan dilindungi baik oleh institusi administratif maupun yudisial.
“BPN Manggarai Barat perlu lebih teliti dalam pengadministrasian hak-hak tanah yang berada di wilayahnya. Pelanggaran prosedur yang sah dapat merugikan kepentingan subjek pemilik tanah,” kata Dayanto.
Dayanto mendesak agar BPN Mabar membatalkan pencoretan tanah milik Djafar. Tindakan tersebut, menurutnya, dilindungi dan dibenarkan oleh hukum administrasi berdasarkan prinsip contrarius actus.
Salah satu prosedur penting adalah memastikan dasar peralihan hak atas tanah. Misalnya, apakah dasar peralihan hak dalam kasus tanah Djafar dilakukan melalui jual beli secara sah, atau terjadi karena manipulasi atau kekeliruan.
"Jika manipulasi atau kekeliruan, maka pengadministrasian hak atas tanah yang dilakukan BPN Mabar dapat dibatalkan sendiri oleh BPN Mabar," ujar Dayanto.
Selain itu, Dayanto menegaskan bahwa oknum BPN Mabar berpotensi dituntut jika terbukti melakukan manipulasi dokumen.
"Dalam hal manipulasi terjadi dan melibatkan oknum BPN Mabar, maka hal ini terbuka untuk dituntut termasuk secara pidana karena dekat dengan unsur dalam delik pemalsuan dokumen," pungkas Dayanto. [RF]